Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Fidyah Baznas Rp 65.000, Tepatkah?

×

Fidyah Baznas Rp 65.000, Tepatkah?

Sebarkan artikel ini
IMG 20260228 WA0029 e1772260811954
Ustadz Noor Medani saat praktek menghitung beras menggunakan takaran mud. (Kalimantanpost.com/Repro Pribadi)

Oleh : Ustadz Noor Medani

FIDYAH adalah denda berupa pemberian makanan pokok atau uang yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan syar’i tertentu. Seperti sakit menahun, lanjut usia, atau ibu hamil atau menyusui yang dikhawatirkan kondisi terhadap anaknya.

Kalimantan Post

Fidyah dibayarkan untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan kepada fakir miskin.

Benda dan besaran fidyah dalam empat madzhab:

  1. Satu mud makanan pokok sperti beras dalam madzhab Syafii, Maliki dan Hanbali
    1 mud = 666 – 700 gram atau 875 – 900 mili liter perjiwa
    Dalam madzhab Syafii harus berupa benda mentah makanan pokok yg dapat disimpan lama.

Berdasarkan harga beras Banjar:
60 ribu:4 = Rp 15.000
50 ribu:4 = Rp 12.500
45 ribu:4 = Rp 11.500
40 ribu:4 = Rp 10.000

  1. Setengah sho gandum = 2 mud gandum dalam pendapat masyhur madhzab Hanafi.
    Sedangkan pendapat lainnya dalam madzhab ini bisa memberi makan siap saji yang layak dan mengeyangkan sebanyak 1 kali atau 2 kali per jiwa dalam satu hari

Dalam madhab Hanafi bisa berupa:

  1. Makanan pokok
  2. Makanan siap saji seperti ada nasi dan lauk
  3. Uang karena lebih bermanfaat

Berdasarkan harga

  • Rp 30.000 – Rp35.000 satu kali makan x 2 = Rp 60.000 – Rp 70.000
  • Rp 20 .000 satu kali makan x 2 = Rp 40.000
  • Rp 15.000 satu kali makan x 2 = Rp 30.000
  • Rp 10.000 satu kali makan x 2 = Rp 20.000

Kesimpulannya

  1. Mengambil pendapat bayar fidyah dengan beras adalah perilaku yang baik, karena hukumnya sunnah menghindari dari khilafiyyah
  2. Mengambil pendapat bayar fidyah dengan uang atau makanan siap saji merupakan pendapat madzhab Abu Hanifah yang kalau dilakukan seyogyanya berniat taklid
  3. Apa yang dilakukan Baznas dengan membayar fidyah senilai uang Rp 65.000 merupakan pendapat Mahdzab Hanafi. Namun disayangkan tidak ada pilihan harga disini sesuai kemampuan pembayar fidyah itu sendiri. (ful/KPO-3)
Baca Juga :  Lanjutkan Program Ramadan 1447 H, KKB Pusat dan KKB Banjarmasin Selatan Kokohkan Solidaritas

Iklan
Iklan