Oleh : Ustadz Noor Medani
FIDYAH adalah denda berupa pemberian makanan pokok atau uang yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan syar’i tertentu. Seperti sakit menahun, lanjut usia, atau ibu hamil atau menyusui yang dikhawatirkan kondisi terhadap anaknya.
Fidyah dibayarkan untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan kepada fakir miskin.
Benda dan besaran fidyah dalam empat madzhab:
- Satu mud makanan pokok sperti beras dalam madzhab Syafii, Maliki dan Hanbali
1 mud = 666 – 700 gram atau 875 – 900 mili liter perjiwa
Dalam madzhab Syafii harus berupa benda mentah makanan pokok yg dapat disimpan lama.
Berdasarkan harga beras Banjar:
60 ribu:4 = Rp 15.000
50 ribu:4 = Rp 12.500
45 ribu:4 = Rp 11.500
40 ribu:4 = Rp 10.000
- Setengah sho gandum = 2 mud gandum dalam pendapat masyhur madhzab Hanafi.
Sedangkan pendapat lainnya dalam madzhab ini bisa memberi makan siap saji yang layak dan mengeyangkan sebanyak 1 kali atau 2 kali per jiwa dalam satu hari
Dalam madhab Hanafi bisa berupa:
- Makanan pokok
- Makanan siap saji seperti ada nasi dan lauk
- Uang karena lebih bermanfaat
Berdasarkan harga
- Rp 30.000 – Rp35.000 satu kali makan x 2 = Rp 60.000 – Rp 70.000
- Rp 20 .000 satu kali makan x 2 = Rp 40.000
- Rp 15.000 satu kali makan x 2 = Rp 30.000
- Rp 10.000 satu kali makan x 2 = Rp 20.000
Kesimpulannya
- Mengambil pendapat bayar fidyah dengan beras adalah perilaku yang baik, karena hukumnya sunnah menghindari dari khilafiyyah
- Mengambil pendapat bayar fidyah dengan uang atau makanan siap saji merupakan pendapat madzhab Abu Hanifah yang kalau dilakukan seyogyanya berniat taklid
- Apa yang dilakukan Baznas dengan membayar fidyah senilai uang Rp 65.000 merupakan pendapat Mahdzab Hanafi. Namun disayangkan tidak ada pilihan harga disini sesuai kemampuan pembayar fidyah itu sendiri. (ful/KPO-3)















