Oleh : Mahpujah
Pemerhati Generasi
Angka kekerasan terhadap anak di Indonesia kembali menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang 2025 terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak, dengan 2.063 anak menjadi korban kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Lingkungan keluarga dan pengasuhan justru menjadi lokasi pelanggaran terbanyak (detik.com, 16/01/2026).
Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah potret nyata tentang anak-anak yang kehilangan rasa aman, di rumah, di sekolah, bahkan di ruang sosial yang seharusnya melindungi mereka.
Fakta lain memperkuat kegentingan ini. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sepanjang 2025 terdapat 1.776 permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual, dan 1.464 di antaranya adalah korban anak (cnn.indonesia.com, 01/02/ 2026). Artinya, anak masih menjadi kelompok paling rentan dalam kejahatan seksual di Indonesia.
Fenomena child grooming pun semakin menjadi sorotan publik. Komnas perempuan mengungkap bahwa praktik grooming kerap muncul dalam relasi pacaran remaja usia 14–17 tahun dan dampaknya bisa berlanjut hingga dewasa muda (jogja.antaranews.com, 03/02/2026). Grooming bekerja secara terselubung, pelaku membangun kedekatan emosional, memanipulasi kepercayaan, lalu melakukan eksploitasi. Ia bukan kejahatan spontan, tetapi proses sistematis yang merusak mental dan masa depan korban. Pertanyaaannya, mengapa kasus demi kasus terus bermunculan meski regulasi perlindungan anak telah ada?
Kekerasan terhadap anak dan child grooming sejatinya termasuk extraordinary crime. Dampaknya bukan hanya luka fisik, melainkan trauma psikologis jangka panjang. Namun penanganan sering kali bersifat reaktif, serius ketika viral, tetapi belum sistematis dalam pencegahan.
Masalah ini juga tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi paradigma sosial. Ketika nilai moral semakin relatif, ketika batas interaksi antara anak dan orang dewasa menjadi kabur dan ketika kebebasan tidak diimbangi tanggung jawab sosial, ruang bagi predator menjadi lebih terbuka.
Di sinilah perspektif Islam relevan untuk dikedepankan. Dalam Islam, anak adalah amanah besar yang wajib dijaga. Prinsip hifz an-nasl (menjaga keturunan) dalam maqashid syariah menempatkan perlindungan generasi sebagai tujuan fundamental syariat. Al-Qur’an memerintahkan agar amanah ditunaikan dan keadilan ditegakkan (QS. An-Nisa: 58). Setiap bentuk kezaliman terhadap anak merupakan pelanggaran berat.
Solusi Islam tidak berhenti pada nasihat moral, tetapi mencakup sistem yang terintegrasi. Pertama, penegakan hukum yang tegas dan adil. Dalam sistem hukum Islam, setiap bentuk kekerasan dan pelecehan memiliki sanksi jelas yang memberi efek jera dan melindungi masyarakat. Ketegasan hukum diposisikan sebagai perlindungan terhadap yang lemah.
Kedua, pencegahan berbasis keluarga dan pendidikan akhlak. Islam menempatkan keluarga sebagai benteng pertama. Pendidikan tentang kehormatan diri, batasan pergaulan, serta tanggung jawab moral diajarkan sejak dini. Negara dalam sistem Islam juga memastikan kurikulum pendidikan membentuk karakter, bukan sekadar kecerdasan akademik.
Ketiga, dan yang paling mendasar, kehadiran sistem pemerintahan yang menjadikan syariat sebagai dasar kebijakan secara menyeluruh. Dalam konsep Khilafah Islamiyah, negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Artinya, negara tidak hanya membuat regulasi, tetapi aktif menjaga moral publik, menutup celah kerusakan, mengawasi ruang sosial dan digital, serta memastikan hukum berjalan tanpa tebang pilih.
Dalam sistem Khilafah kebijakan pendidikan diarahkan pada pembentukan kepribadian Islam yang menjaga kehormatan diri. Media diatur agar tidak menjadi sarana normalisasi eksploitasi dan pornografi. Aparat penegak hukum bekerja dalam kerangka syariah yang menjadikan perlindungan kehormatan manusia sebagai prioritas. Negara bertanggung jawab penuh atas keamanan setiap individu, termasuk anak-anak, tanpa tunduk pada kepentingan politik atau ekonomi tertentu.
Dengan sistem yang berlandaskan akidah dan syariat, perlindungan anak bukan sekadar program sosial, melainkan kewajiban agama dan tanggung jawab negara yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Meningkatnya kasus kekerasan dan grooming adalah alarm keras bagi bangsa ini. Jika anak-anak tidak lagi merasa aman di ruang yang paling dekat dengan mereka, maka ada yang salah dalam sistem perlindungan kita. Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus hadir dalam hukum yang tegas, keluarga yang kokoh, dan sistem pemerintahan yang menjadikan keselamatan generasi sebagai prioritas utama. Anak adalah masa depan umat. Ketika mereka terluka, masa depanpun terancam. Sudah saatnya perlindungan anak dibangun di atas fondasi nilai dan sistem yang benar-benar menjaga, bukan sekadar mengatur.












