BANJARBARU, kalimantanpost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, memberikan penguatan terkait peran dan pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dalam kegiatan Silaturrahmi Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Hotel Grand Maya Banjarbaru, Sabtu (7/3/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 695 kepala desa se-Kalimantan Selatan, organisasi masyarakat dari 10 kabupaten, serta sejumlah undangan dari berbagai pihak, termasuk Ketua APDESI Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Alex Cosmas Pinem menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala desa di Kalimantan Selatan atas komitmen dan dukungannya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan sebagai sarana memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala desa yang telah mendukung terbentuknya Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan. Kehadiran Posbankum merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan hukum yang mudah diakses,” ujar Alex.
Ia menjelaskan bahwa Posbankum memiliki empat layanan utama yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni layanan informasi hukum, konsultasi hukum, bantuan hukum, serta rujukan kepada organisasi bantuan hukum atau pihak terkait apabila diperlukan penanganan lebih lanjut. Menurutnya, keberadaan Posbankum juga berperan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik serta membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya.
Selain itu, Alex menekankan bahwa pembangunan desa tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus didukung dengan fondasi hukum yang kuat, sehingga pembangunan ekonomi desa dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Pembangunan ekonomi desa perlu didukung dengan fondasi hukum yang kuat. Dengan pemahaman hukum yang baik, potensi ekonomi desa dapat dikembangkan secara optimal sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum,” jelasnya.
Melalui penguatan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan, diharapkan masyarakat Kalimantan Selatan semakin mudah memperoleh layanan hukum yang adil, merata, dan berkualitas, sekaligus mendorong terciptanya pembangunan desa yang lebih maju dan berkelanjutan. (KPO-1)















