Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Wakil Bupati Rejang Lebong tak Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

×

Wakil Bupati Rejang Lebong tak Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260311 WA0025
Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri tidak ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, meskipun sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu.

“Tidak,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Kalimantan Post

Ketika ditanya alasan KPK tidak menetapkan Hendri sebagai tersangka, Fitroh menjelaskan karena KPK tidak menemukan keterlibatan yang bersangkutan dari alat bukti yang sudah didapatkan.

“Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

OTT tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong yang merupakan kader PAN bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adapun peran dari lima orang tersebut adalah dua merupakan penerima, dan tiga sebagai pemberi dugaan suap. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Polsek KPL Melaksanakan Buka Puasa Bersama Sobat Trisakti
Iklan
Iklan