Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres HSS Ungkap Perkelahian di ‘Gandalika’ Berujung Korban Tewas

×

Polres HSS Ungkap Perkelahian di ‘Gandalika’ Berujung Korban Tewas

Sebarkan artikel ini
IMG 20260313 WA0038 e1773382005274
PERKELAHIAN - Konferensi Pers Polres HSS terkait perkelahian di kawasan angkringan Ganda, Desa Baluti, Kandangan. (Kalimantanpost.com/muhammad hidayat).

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengungkapkan kasus perkelahian berujung tewas di Kawasan Angkringan Ganda, Jalan Stadion 2 Desember, Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, Rabu (11/3/2026)

Hal tersebut diungkapkan pada konferensi pers, di Aula Mapolres HSS, yang dihadiri Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam, didampingi Kasatreskrim Iptu Felly Manurung, Kapolsek Kandangan AKP Cahyo Sugiono, dan Kasi Humas AKP Purwadi, Kamis.(12/3/2026).

Kalimantan Post

Kejadian bermula saat tersangka berinisial MR sedang berjualan jajanan bakar-bakaran di lokasi yang kini akrab disebut ‘Gandalika’, korban berinisial MYH melintas di jalan kawasan itu menggunakan sepeda motor.

MYH berkendara dalam keadaan mabuk atau pengaruh minuman keras, dan melindas lobang jalan yang berair, sehingga menciprat mengenai MR yang sedang mengipas bakarannya.

Karena kesal, MR meneriaki dan memanggil MYH hingga berhenti dari motor.

MR sempat mengarah mendatangi, sekaligus mengambil pisau asu di mobil dan diselipkan di pinggang, namun kembali lagi ke tempat jualannya tidak sampai berkelahi.

MYH dan teman-temannya masih berada di lokasi, duduk santai pada trotoar.

MR kemudian mendatangi MYH lagi. Saat berhadapan, MYH lebih dulu mendorong badan MR hingga jatuh.

Merasa tidak terima, MR mengeluarkan pisau di pinggang, dan menusuk mengenai perut kiri, lengan kiri, dan kaki kiri MYH.

Teman-temannya yang menjadi saksi kejadian, mencoba melerai lalu membawa MYH ke RSUD.

Namun, MYH dinyatakan tewas akibat luka tusuk, meski sempat dilakukan pertolongan medis selama sekitar 30 menit.

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam menjelaskan, setelah menikam korban, MR meninggalkan pisaunya di lokasi dan langsung melarikan diri.

“Tersangka melarikan diri ke rumah temannya, sementara pisau tanpa hulu dan kumpang ditemukan di TKP,” ungkap Kapolres HSS.

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Siapkan Bengkel Keliling, Siaga Bantu Pemudik Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Kapolsek Kandangan dan anggota, Kasatreskrim Polres HSS dan anggota, serta anggota Satresnarkoba dan Satintelkam melakukan pencarian tersangka, dan berhasil meringkusnya.

“Tersangka MR sebelumnya juga pernah terlibat kasus perkelahian, namun tidak pernah sampai proses pegadilan, karena dilakukan damai melalui upaya restorative justice,” ungkapnya.

Saat ini, MR dijerat pidana pasal 458 ayat 1 sub pasal 466 ayat 3 KUHP.

Kapolres HSS mengimbau masyarakat, menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami mengingatkan masyarakat, untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa alasan yang sah, tidak mengonsumsi minuman keras, serta membatasi aktivitas di luar rumah pada malam hari apabila tidak ada keperluan mendesak,” imbau Kapolres HSS.

Dengan menjaga perilaku dan saling menghormati, diharapkan situasi Kamtibmas di Kabupaten HSS tetap kondusif. (tor/KPO-4).

Iklan
Iklan