Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & PeristiwaKalselNusantara

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu dari Dua Pelaku Terafiliasi Gembong Fredy Pratama

×

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu dari Dua Pelaku Terafiliasi Gembong Fredy Pratama

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 04 13 at 12.28.28 e1776056810778
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti, Senin (13/4/2026). (KP/Aqli)

BANJARBARU Kalimantan Post.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) gagalkan peredaran 43,8 Kilogram (Kg) sabu dari dua tersangka, yang terafiliasi dengan gembong narkotika Internasional Fredy Pratama

Sabu itu diedarkan  AS, yang masih berstatus pelajar dari Jakarta Selatan (Jaksel) dan RH berasal dari Lampung bekerja sebagai wiraswasta.

Kalimantan Post

“Mereka adalah kaki tangan gembong narkotika Fredy Pratama,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti, Senin (13/4/2026).

AS dan RH diringkus Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit, AKBP Ade Harri di halaman Hotel Wisata, Banjarmasin Utara pada 8 April 2026.

“Masing-masing tersangka membawa dua koper hitam berisi sabu seberat 43.831,22 gram atau sekitar 43,8 kilogram,” kata Kapolda.

Dari hasil penyelidikan, keduanya adalah jaringan antarprovinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Jaringan tersebut diketahui terafiliasi dengan gembong narkotika Internasional Fredy Pratama.

“Ini juga dapat dilihat dari karakteristik kemasan sabu-sabu yang mereka bawa,” ucap Kapolda, didampingi Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Selain pengungkapan kasus tersebut, juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan periode 23 Januari hingga 8 April 2026.

Dalam kurun waktu itu, Ditresnarkoba Polda Kalsel menangani 45 laporan polisi dengan total 59 tersangka, terdiri dari 57 laki-laki dan dua perempuan.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 75,2 kilogram dan 15.742 butir ekstasi.

Pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah, seperti Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar,” jelas Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono

Dari hasil penindakan, Polda Kalsel mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 391.850 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba serta menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp 1,95 triliun

Baca Juga :  Puspom TNI akan TiindakPrajurit Bekingi Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi

Dijlaskan, untuk kedua tersangka, ytang terafiliasi Fredy Pratama itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Serta dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. (KPO-2)

Iklan
Iklan