JAKARTA, Kalimantanpost.com – Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 menyampaikan pernyataan resmi terkait kasus hukum yang dihadapi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan peristiwa pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026.
Dalam pernyataan sikapnya, pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang timbul serta menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Mereka menegaskan komitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dengan integritas.
Pimpinan Ombudsman RI juga menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. Lembaga tersebut memastikan akan bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
Selain itu, Ombudsman menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan pada asas praduga tak bersalah. Setiap pihak, disebutkan, berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk menjaga keberlangsungan tugas kelembagaan, pimpinan memastikan langkah-langkah internal telah disiapkan sesuai mekanisme yang berlaku. Fungsi pengawasan pelayanan publik ditegaskan tetap berjalan dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Pernyataan ini ditandatangani oleh jajaran pimpinan Ombudsman RI:
Wakil Ketua merangkap
Anggota, Rahmadi Indra Tektona, Anggota, Abdul Ghoffar, Anggota, Fikri Yasin, Anggota, Maneger Nasution, Anggota, Nuzran Joher,
Anggota, Partono, Anggota, Robertus Na Endi Jaweng, Anggota, Syafrida Rachmawati Rasahan.(nau/KPO-1)















