Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kota Banjarmasin Siapkan 7 Regulasi Baru, 60 RW Ditargetkan Kelola Sampah Mandiri pada 2026

×

Kota Banjarmasin Siapkan 7 Regulasi Baru, 60 RW Ditargetkan Kelola Sampah Mandiri pada 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260417 WA0029

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan langkah besar dalam pembenahan tata kelola persampahan.

“Tidak lagi hanya bertumpu pada fasilitas terpusat, pengelolaan sampah ke depan akan diperkuat dari lingkungan terkecil melalui sistem mandiri di tingkat Rukun Warga (RW),”tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, Ichrom Muftesar, kepada awak media, usai Rapat Kerja terkait Program Local Service Dilivery Project (LSDP), dengan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (17/04/2025).

Kalimantan Post

Ichrom Muftesar mengukapkan
bahwa saat ini, pihaknya tengah menyiapkan sedikitnya tujuh regulasi baru yang akan mengatur sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu, tengah hingga hilir.

“Selama ini pengelolaan sampah kita masih berputar di fasilitas utama. Ke depan, kami ingin pengolahan dimulai dari lingkungan warga. Karena itu regulasi sedang kami siapkan agar sistem ini punya dasar aturan yang kuat,” ujarnya lagi.

Salah satu program utama adalah pengelolaan sampah skala RW. Dalam setiap kelurahan, minimal satu RW akan ditunjuk menjalankan pengolahan sampah mandiri. Jika dalam satu kelurahan terdapat tiga hingga empat RW, maka sedikitnya dua RW akan dilibatkan.

Dari total 117 RW di Kota Banjarmasin, pada 2026 ditargetkan 60 RW atau separuhnya sudah mampu mengelola sampah secara mandiri katanya.

Dan untuk mendukung mekanisme tersebut, setiap RT akan dibekali gerobak pengumpul sampah. Kemudian warga diwajibkan memilah sampah, khususnya sampah organik, sebelum dibuang.

Sampah organik itu kemudian diangkut petugas ke lokasi pengolahan sampah di tingkat RW yang telah disiapkan, katanya.

Dan disetiap titik pengolahan RW, pemerintah akan menyiapkan fasilitas dasar, di antaranya sarana pengomposan, alat pencacah sampah organik menjadi pupuk, mesin pencacah ranting dan kayu (shredder) untuk biomassa, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Baca Juga :  Pemko Banjarmasin Perkuat Koperasi Merah Putih, Tingkatkan Kapasitas Pengelola

“Minimal ada empat jenis alat yang harus tersedia di setiap titik RW. Jadi pengolahan benar-benar bisa berjalan di lingkungan itu sendiri,” jelas Ichrom.

Sementara untuk sampah anorganik, pengelolaannya akan terintegrasi dengan bank sampah. Warga bisa menyetorkan langsung atau melalui petugas pengangkut. Sampah yang disetor menjadi bentuk tabungan bagi masyarakat yang aktif memilah sampah.

Dari sisi penegakan aturan, sosialisasi sudah dilakukan melalui pemasangan spanduk di berbagai titik kota. Nantinya, warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempat atau waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif hingga Rp2 juta, sesuai ketentuan dalam regulasi yang tengah disiapkan, katanya lagi.

Selain menyasar lingkungan permukiman, pengelolaan sampah juga akan diperluas ke sektor horeca (hotel, restoran, kafe) serta kawasan PDG, sebagai bagian dari perluasan tanggung jawab pelaku usaha terhadap sampah yang dihasilkan.

“Perubahan ini tidak hanya soal alat, tapi juga perubahan perilaku. Karena itu kami perkuat dengan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat agar terbiasa memilah sampah dari rumah,” demikian Kadis Lingkungan Hidup Ichrom Muftesar.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan