Oleh : Revina
Aktivis Muslimah
Pada Senin, 30 Maret 2026, Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti bersalah membunuh warga Israel. Hukuman ini berupa penganjuran (gantung). Undang-undang tersebut disahkan dengan suara 62 mendukung dan 48 menentang, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia (31/3/2026). Langkah ini langsung memicu kontroversi karena sifatnya yang diskriminatif, sebab hanya menargetkan warga Palestina berdasarkan identitas etnis, sementara warga Israel dengan kasus serupa tidak terkena dampaknya.
Pengesahan undang-undang ini terjadi di tengah situasi yang semakin tegang di wilayah konflik. Israel sedang meningkatkan operasi militer di Tepi Barat dan Gaza, disertai penangkapan massal warga Palestina serta penahanan administratif tanpa pengadilan. Perbincangan pemberlakuan UU ini bukanlah hal yang baru, sudah dibahas sejak 2016, namun Israel belum menerapkan hukuman mati, karena masih mempertimbangkan efektivitasnya dan respons global. Hingga pada akhirnya undang-undang ini baru diketok palu pada Maret 2026. Kondisi ini menjadi latar belakang yang memperkuat kekhawatiran akan eskalasi represi.
Reaksi dunia internasional pun segera mengalir deras setelah pengesahan. Negara-negara Eropa mengecamnya karena melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM). Organisasi HAM internasional menilainya sebagai bentuk apartheid hukum yang melanggar Konvensi Jenewa Keempat. Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berpotensi membahasnya dalam forum resmi, meskipun belum ada tindakan tegas seperti sanksi nyata. Respons ini menunjukkan ketidakberdayaan komunitas global, yang justru membuka ruang bagi implikasi lebih dalam dari undang-undang tersebut.
Pengesahan undang-undang ini menandai eskalasi represi yang nyata, sekaligus bukti kegagalan strategi intimidasi Israel sebelumnya. Jika penindasan masa lalu efektif, Israel tidak perlu undang-undang ekstrem seperti ini. Artinya, perlawanan rakyat Palestina tetap hidup dan tidak bisa dipadamkan, meski Israel telah mencoba berbagai cara. Semakin brutal penindasannya, semakin jelas bahwa resistensi itu tak tergoyahkan.
Selain itu, undang-undang ini melegalkan kezaliman secara terbuka. Bukan sekadar kebijakan hukum, ia menjadi legitimasi pembunuhan legal dan alat untuk menghabisi aktivis serta pejuang Palestina. Israel tampaknya tak lagi peduli dengan citra internasional, berani melanggar hukum global secara terang-terangan. Dampaknya meluas ke ranah psikologis dan politik, tujuannya menakut-nakuti rakyat Palestina serta menghancurkan semangat perlawanan mereka. Namun, ironisnya, hal ini bisa memicu kemarahan lebih besar dan perlawanan yang kian kuat, menjadikannya bentuk state crime (kejahatan negara) yang sistematis.
Fenomena ini juga menyoroti ketidakberdayaan dunia Islam. Keberanian Israel tak lepas dari lemahnya respons negara-negara Muslim, yang selama ini terbatas pada kecaman dan pernyataan diplomatik tanpa sanksi nyata atau tekanan politik serius. Akibatnya, Israel merasa aman bertindak sesuka hati. Oleh karena itu, diperlukan solusi konkret untuk mengubah arah ini.
Solusi pertama adalah beralih dari kecaman ke aksi nyata. Umat Islam, khususnya para penguasa, harus melangkah lebih jauh dengan memutus hubungan diplomatik dengan Israel, menghentikan normalisasi, memutus kerja sama ekonomi dan militer, mendorong sanksi internasional, serta menguatkan gerakan boikot global seperti BDS. Intinya, tekanan nyata diperlukan, bukan sekadar kata-kata. Kedua, dunia Islam perlu membangun kekuatan secara kolektif. Dengan sumber daya alam besar (seperti minyak dan gas), posisi strategis global, serta populasi yang besar, potensinya luar biasa—namun belum dimanfaatkan untuk membela umat karena kurangnya persatuan dan kepemimpinan kuat.
Ketiga, perubahan mendasar diperlukan pada aspek sistem bernegara. Fakta menunjukkan bahwa sistem politik saat ini—berbasis sekulerisme dan kapitalisme—gagal melindungi umat manusia dari berbagai kerusakan. Oleh karena itu, diperlukan sistem lain yang mampu, yaitu sistem Islam. Islam bukan sekadar agama, melainkan ideologi karena mengatur seluruh aspek kehidupan, berasal dari Sang Pencipta yang paling mengetahui ciptaan-Nya. Sistem ini telah terbukti membawa kemakmuran selama 13 abad berdirinya khilafah, dari era Rasulullah SAW hingga runtuhnya pada 1924. Namun, sistem Islam hanya bisa diterapkan secara optimal melalui institusi negara yang disebut khilafah, sehingga kita perlu mewujudkannya terlebih dahulu. Langkah awalnya adalah dakwah ideologis untuk menyadarkan umat yang terbelenggu sekulerisme-kapitalisme. Berikut rincian tahapan perubahan, mengikuti metode dakwah Rasulullah SAW: 1. Pembinaan (tasqif): Membangun kesadaran umat; 2. Interaksi (tafa’ul): Menggerakkan opini publik; 3. Pengambilalihan kekuasaan (daulah): Mewujudkan kepemimpinan Islam.
Metode di atas dilakukan tanpa kekerasan, dengan sarana yang fleksibel tapi menjaga nilainya tidak berubah. Tujuan akhirnya adalah bangkitnya kepemimpinan Islam yang melindungi umat manusia dan membela Palestina secara nyata.
Keempat, setiap individu Muslim punya peran penting menyebarkan kesadaran melalui dakwah ideologis, ikut boikot produk pro-Israel, bersungguh-sungguh mendukung perjuangan umat, serta meningkatkan pemahaman politik Islam dengan terus belajar. Undang-undang hukuman mati ini bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan simbol memuncaknya kezaliman akibat lemahnya posisi umat Islam. Tanpa perubahan nyata—terutama dari akarnya, yaitu sistem—tragedi seperti ini akan terus berulang. Maka, sudah menjadi urgensi umat hari ini untuk memperjuangkan tegaknya kembali khilafah ala minhaj an-nubuwwah. Hanya dengan penerapan total sistem Islam, kita mampu menolong saudara kita dan membawa rahmat bagi kehidupan.












