Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Kejar Pembebasan Lahan NUFREP, Target Juni 2026 Krusial agar Dana World Bank Tak Lepas

×

DPRD Banjarmasin Kejar Pembebasan Lahan NUFREP, Target Juni 2026 Krusial agar Dana World Bank Tak Lepas

Sebarkan artikel ini
Hal 5 4 Klm Foto ADV
TINJAU NUFREP - Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, HM Ridho bersama anggota saat meninjau proyek National Urban Flood Resilience Project (NUFREP) di Banjarmasin yang harus tuntas paling lambat Juni 2026. Tenggat dari Kementerian PUPR itu bukan sekadar administratif. Jika meleset, proyek strategis pengendalian banjir ini berisiko dialihkan ke kota lain yang dinilai lebih siap. (*KP/DokForwadek)

WAKTU menjadi faktor penentu. Pembebasan lahan proyek National Urban Flood Resilience Project (NUFREP) di Banjarmasin harus tuntas paling lambat Juni 2026. Tenggat dari Kementerian PUPR itu bukan sekadar administratif. Jika meleset, proyek strategis pengendalian banjir ini berisiko dialihkan ke kota lain yang dinilai lebih siap.

Peringatan keras itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, HM Ridho, usai rapat komisi, Maret, 2026. Ia menegaskan, segmen dua dan tiga NUFREP masuk skema closing loan World Bank yang berakhir pada 2027. Artinya, 2026 adalah tahun penentuan.

Kalimantan Post

“Kalau pembebasan tidak tuntas sesuai timeline, risikonya proyek bisa dialihkan. Ini yang tidak kita inginkan,” tegas Ridho.

NUFREP Banjarmasin dibagi dalam tiga segmen pekerjaan.

Segmen pertama berada di tapak kosong dan telah dieksekusi. Tantangan sesungguhnya ada di segmen dua dan tiga yang melintasi kawasan padat aktivitas warga.

Segmen kedua dari Jalan Sungai Gardu menuju Simpang Empat Gatot Subroto

Segmen ketiga dari simpang tersebut hingga Simpang Lima

Sekitar 250 persil harus dibebaskan. Anggaran telah disiapkan dalam APBD 2026 sekitar Rp125 miliar—setelah penyesuaian dari estimasi awal Rp140 miliar. Bagi DPRD, angka itu menegaskan satu hal dukungan fiskal sudah tersedia, kini eksekusi yang diuji.

Pembebasan lahan tidak hanya menyasar rumah tinggal, tetapi juga kios dan tempat usaha. Karena itu, DPRD menekankan pendekatan humanis kepada warga terdampak, sembari tetap cermat mengelola prioritas fiskal.

Di tengah kebutuhan anggaran pembebasan, terungkap pula ada bagian pekerjaan di luar dokumen utama (MVS) yang tetap dikerjakan melalui APBN. DPRD meminta pemerintah kota disiplin menentukan titik prioritas lahan yang paling krusial lebih dahulu.

“Fokus kami satu: triwulan II 2026 harus tercapai,” ujar Ridho.

Baca Juga :  Wali Kota Banjarmasin Dorong Kawasan Peradaban Jadi Permukiman Terpadu dan Pusat Pendidikan Rakyat

Perkembangan penting datang dari penataan Sungai Petran. Kabid Sungai Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Khairini Rahmi, memaparkan bahwa koridor ini menjadi bagian vital pekerjaan NUFREP.

Tahap 1 (Taher Square – Pasar Kulit): dari 105 persil, 100 sudah bebas pada 2025, nilai ganti rugi sekitar Rp800 juta. Di sekitar Pasar Kulit, 15 persil telah menerima pembayaran.

Tahap 2, masuk pengukuran, sekitar 33 persil terdata.

Tahap 3, survei awal sekitar 160 persil, kebutuhan anggaran diperkirakan Rp136–140 miliar.

Kendala terbesar bukan teknis lapangan, melainkan administrasi kepemilikan lahan: sertifikat, proses turun waris, hingga kelengkapan berkas. Di kawasan Taher Square, dokumen telah masuk tahap verifikasi dan warga tengah menuntaskan syarat pencairan.

Pemko menargetkan peta bidang rampung dan progres signifikan tercapai sebelum Juni, sejalan dengan tenggat PUPR.

`Pembebasan ini harus dikawal langsung pimpinan daerah. Skalanya besar, lebih dari 250 persil di seluruh tahapan,” kata Khairini.

Bagi DPRD, pesan utamanya tegas: waktu tersisa sedikit, anggaran sudah ada, dan risiko kehilangan dukungan pembiayaan internasional nyata. NUFREP bukan sekadar proyek fisik, tetapi fondasi ketahanan kota terhadap banjir yang selama ini menjadi persoalan klasik Banjarmasin.

Kini, kecepatan, ketelitian administrasi, dan pendekatan persuasif di lapangan akan menentukan satu hal: apakah Banjarmasin tetap memegang proyek NUFREP, atau harus rela melihatnya berpindah ke kota lain.(nau/ADV/K-5)

Iklan
Iklan