Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Setalan (HSS), menjadi salah 1 dari 3 calon percontohan kabupaten antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
KPK RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) calon percontohan kabupaten kota Ber-AKSI (Berani Berantas Korupsi) yang diikuti unsur pemerintah, masyarakat, hingga dunia usaha, yang dibuka Selasa (19/5/2026) di Pendopo Bupati HSS.
Pembukaan dihadiri Bupati HSS Syafrudin Noor, Wakil Bupati Suriani, Ketua DPRD Akhmad Fahmi, unsur Forkopimda, Sekda Muhammad Noor, para pejabat di lingkungan Pemkab HSS, Apdesi, dan tokoh masyarakat.
Bupati HSS Syafrudin Noor mengatakan, penetapan sebagai calon percontohan kabupaten antikorupsi merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar.
“Kita harus memberikan contoh, bahwa kita bebas dari tindak pidana korupsi,” ucap Bupati Syafrudin Noor saat konferensi pers usai kegiatan.
Hal itu terangnya, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bupati HSS mengatakan, melalui Bimtek tersebut akan memperkuat komitmen bersama dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah, dan pemberdayaan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Syafrudin Noor mengucapkan terima kasih kepada KPK RI dan Narasumber dari Ombudsman RI dan BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel, dan seluruh peserta atas partisipasinya dalam kegiatan Bimtek. Serta, kepada Gubernur Kalsel dan jajaran Forkopimda atas dukungan dalam mewujudkan Kabupaten HSS sebagai percontohan Kabupaten Ber-AKSI.
Sementara Tim dari KPK RI menjelaskan, terdapat 8 kriteria untuk menetapkan calon percontohan kabupaten antikorupsi tersebut, termasuk dilihat dari penilaian survei penilaian integritas (SPI), hingga tidak adanya kepala daerah atau pejabat yang sedang diproses tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, KPK melakukan observasi langsung untuk melihat pelayanan publik, partisipasi masyarakat, tata kelola, dan sebagainya.
Jika lulus, maka diberikan penghargaan dan akan dipromosikan agar yang lain bisa belajar, sehingga seluruh daerah bisa mencontoh daerah antikorupsi tersebut.
“Penghargaan bukan tujuannya, kita akan mempromosikan, agar semua bisa belajar dan seluruh daerah menjadi antikorupsi,” jelasnya.
Kabupaten Ber AKSI akan dimonitor tiap 2 tahun, dan kembali dilakukan penilaian di tahun ke-5. (tor/K-6)















