Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Finalisasi Pemisahan Damkar dan BPBD

×

DPRD Banjarmasin Finalisasi Pemisahan Damkar dan BPBD

Sebarkan artikel ini
IMG 20260610 WA0060 e1781089248395
RAPAT PANSUS - Inilah rapat Pansus SOTK yang dipimpin Ketua Pansus H Suyoto dan dikuti Mitra kerja. Kalimantanpost.com - Foto/Forwadek

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Panitia Khusus (Pansus) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Kota Banjarmasin memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan BPBD berdiri sebagai organisasi perangkat daerah tersendiri.

Kalimantan Post

Ketua Pansus SOTK DPRD Kota Banjarmasin, Suyato, mengatakan pembahasan saat ini telah memasuki tahap akhir. Rapat yang digelar Rabu (10/6/2026) merupakan rapat ketiga dan ditargetkan rampung pada 15 Juni mendatang.

“Hari ini merupakan rapat ketiga terkait pemisahan Damkar dan BPBD. Pembahasan sudah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan selesai pada 15 Juni,” ujar politisi yang akrab disapa Awik tersebut.

Menurutnya, substansi pembahasan tidak terlalu rumit karena hanya menyesuaikan struktur kelembagaan yang sebelumnya menggabungkan Damkar dan BPBD dalam satu organisasi.

“Pada perda sebelumnya kedua instansi ini digabung. Namun ada kebijakan dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengharuskan pemisahan kembali,” katanya.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menjelaskan penggabungan Damkar dan BPBD sebelumnya dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan. Namun setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2021, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur organisasinya.

“Awalnya penggabungan dilakukan untuk efisiensi. Namun setelah terbit Permendagri, pemerintah daerah harus menyesuaikan sehingga Damkar dan BPBD kembali dipisahkan,” ujarnya.

Selain pemisahan kedua instansi tersebut, revisi perda juga memuat penyesuaian nomenklatur sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Urusan koperasi akan digabung ke Dinas Perdagangan, sedangkan urusan perindustrian ditempatkan bersama Dinas Tenaga Kerja.

Menurut Eka, pengelompokan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memperkuat pembinaan sektor usaha dan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Hadiri Pelepasan Siswa SMPN 9 Banjarmasin, Wali Kota Ajak Generasi Muda Terus Berprestasi

“Koperasi dan UMKM memiliki keterkaitan yang erat sehingga lebih efektif jika ditangani dalam satu dinas. Sementara perindustrian dan ketenagakerjaan juga saling mendukung dalam penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan industri,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Kota Banjarmasin, H Husni Thamrin, menegaskan pemisahan BPBD merupakan amanat pemerintah pusat yang harus dilaksanakan seluruh daerah di Indonesia.

Ia mengungkapkan, BPBD pada awalnya berdiri sendiri sebelum akhirnya digabung dengan Damkar. Namun meningkatnya intensitas dan kompleksitas bencana mendorong pemerintah pusat mengembalikan status BPBD sebagai lembaga yang berdiri sendiri.

“Urusan kebencanaan semakin kompleks dan membutuhkan penanganan yang lebih fokus. Karena itu pemerintah pusat mewajibkan BPBD berdiri sendiri agar fungsi penanggulangan bencana dapat berjalan lebih optimal,” katanya.

Menurut Husni, BPBD memiliki tugas, fungsi, serta standar pelayanan minimal yang diatur langsung oleh pemerintah pusat sehingga tidak dapat disatukan dengan perangkat daerah lain.

Dengan pemisahan tersebut, pemerintah berharap koordinasi penanganan bencana, mitigasi, kesiapsiagaan, hingga penanganan pascabencana dapat dilakukan lebih efektif dan profesional, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan