Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Revisi UU Polri dan Bayang-bayang Berakhirnya Konsensus Reformasi

×

Revisi UU Polri dan Bayang-bayang Berakhirnya Konsensus Reformasi

Sebarkan artikel ini

Antara Argumen Negara dan Kembalinya Dwifungsi

IMG 20260624 184940 e1782298400902

Oleh: Wira Surya Wibawa, SH, MH
Direktur Social Justice Institute Kalimantan

Sejarah bangsa-bangsa sering kali tidak bergerak dalam garis lurus. Ia berputar, kadang melingkar, dan pada titik tertentu menghadirkan kembali pertanyaan-pertanyaan lama yang pernah diyakini telah selesai dijawab oleh zaman. Indonesia, sebagai negara yang lahir dari pergulatan panjang antara kekuasaan dan demokrasi, antara stabilitas dan kebebasan, kembali dihadapkan pada salah satu pertanyaan paling fundamental sejak Reformasi 1998: sampai sejauh mana institusi keamanan boleh hadir dalam ruang sipil?

Kalimantan Post


Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah disahkannya revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Juni 2026. Pengesahan yang berlangsung dalam waktu relatif singkat tersebut segera memicu gelombang perdebatan nasional. Pemerintah dan sebagian kalangan pendukung revisi menegaskan bahwa perubahan undang-undang diperlukan untuk memperkuat profesionalisme, menyesuaikan kebutuhan tata kelola keamanan modern, serta memperjelas sejumlah aspek kelembagaan yang selama ini dianggap belum memadai. Namun di sisi lain, organisasi masyarakat sipil, akademisi, aktivis hak asasi manusia, hingga sejumlah mantan tokoh reformasi memandang revisi tersebut sebagai alarm serius terhadap arah demokrasi Indonesia. Mereka melihat adanya gejala yang bukan sekadar perubahan administratif, melainkan pergeseran paradigma yang dapat menggerus salah satu pencapaian terbesar Reformasi: supremasi sipil atas institusi keamanan.


Bagi generasi yang mengalami langsung era Orde Baru, istilah “dwifungsi” bukanlah konsep abstrak. Ia adalah kenyataan politik yang membentuk wajah negara selama puluhan tahun. Dalam doktrin tersebut, aparat keamanan tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan, tetapi juga memperoleh legitimasi untuk mengisi berbagai posisi sipil, politik, birokrasi, bahkan kehidupan sosial masyarakat. Konsekuensinya adalah terkonsentrasinya kekuasaan dalam institusi bersenjata dan menyempitnya ruang kontrol demokratis.


Reformasi 1998 lahir dengan semangat membongkar struktur tersebut. Salah satu tonggak terpentingnya adalah pemisahan TNI dan Polri serta penegasan bahwa institusi keamanan harus kembali pada fungsi profesionalnya masing-masing. Ketetapan MPR mengenai pemisahan peran TNI dan Polri bukan sekadar perubahan organisasi, melainkan kontrak politik nasional yang dimaksudkan untuk mencegah terulangnya dominasi aparat keamanan dalam ruang sipil. Konsensus inilah yang selama lebih dari dua dekade menjadi fondasi reformasi sektor keamanan Indonesia.


Karena itu, ketika revisi UU Polri membuka ruang yang lebih luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan pada kementerian maupun lembaga negara tanpa harus melepaskan status kepolisiannya, muncul pertanyaan yang tidak bisa dianggap remeh: apakah ini sekadar pengaturan administratif, atau justru awal dari kembalinya praktik multifungsi aparat keamanan dalam bentuk baru?


Kekhawatiran tersebut bukan muncul dari ruang hampa. Berbagai kelompok masyarakat sipil menilai bahwa substansi revisi undang-undang memberikan legitimasi hukum terhadap praktik yang selama ini menjadi perdebatan. Jika sebelumnya terdapat kecenderungan agar aparat yang memasuki jabatan sipil terlebih dahulu mengakhiri status aktifnya demi menjaga profesionalisme dan menghindari konflik kepentingan, maka revisi terbaru justru membuka peluang yang lebih luas bagi keberadaan polisi aktif di ruang-ruang birokrasi sipil.


Di sinilah letak inti persoalannya. Demokrasi modern tidak dibangun hanya melalui pemilihan umum. Demokrasi juga bertumpu pada pembagian kekuasaan yang jelas. Institusi keamanan diberi kewenangan yang besar karena mereka memegang instrumen koersif negara. Oleh sebab itu, semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu institusi keamanan, semakin besar pula kebutuhan akan pembatasan, pengawasan, dan jarak dari arena politik maupun birokrasi sipil.

Baca Juga :  Hak Rakyat yang Terampas


Dalam perspektif negara hukum, prinsip tersebut bukan semata-mata persoalan teknis. Ia menyangkut filosofi dasar kekuasaan. Ketika aparat keamanan mulai hadir secara luas dalam ruang sipil, batas antara fungsi pengamanan dan fungsi pemerintahan menjadi kabur. Dalam kondisi demikian, kontrol publik berpotensi melemah karena institusi yang seharusnya diawasi justru turut menjadi bagian dari struktur yang melakukan pengawasan itu sendiri.


Pendukung revisi tentu memiliki argumentasi berbeda. Mereka menyatakan bahwa tantangan keamanan masa kini jauh lebih kompleks dibanding dua dekade lalu. Ancaman siber, kejahatan transnasional, terorisme, perdagangan manusia, hingga kejahatan ekonomi memerlukan koordinasi lintas lembaga yang lebih erat. Dalam konteks tersebut, penempatan personel Polri pada lembaga tertentu dianggap sebagai kebutuhan praktis untuk mempercepat efektivitas birokrasi dan koordinasi kebijakan. Revisi UU Polri juga disebut memuat berbagai agenda reformasi kelembagaan yang bertujuan memperkuat kapasitas institusi dalam menghadapi tantangan zaman.


Argumen ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Negara memang membutuhkan institusi keamanan yang efektif. Tidak ada demokrasi yang dapat bertahan tanpa keamanan. Namun pertanyaan yang lebih penting adalah apakah efektivitas harus dibayar dengan pengaburan batas antara ruang sipil dan ruang keamanan?
Sejarah menunjukkan bahwa banyak negara mengalami kemunduran demokrasi bukan melalui kudeta dramatis atau pembubaran konstitusi secara terbuka. Kemunduran sering terjadi secara perlahan, melalui serangkaian kebijakan yang masing-masing tampak rasional ketika dilihat secara terpisah. Sedikit demi sedikit batas-batas institusional dilonggarkan. Sedikit demi sedikit pengecualian diberikan. Sedikit demi sedikit ruang sipil menyempit tanpa disadari.


Karena itu, kritik terhadap revisi UU Polri sesungguhnya tidak semata-mata ditujukan kepada institusi Polri. Kritik tersebut lebih merupakan kegelisahan terhadap arah pembangunan demokrasi Indonesia. Banyak pihak mempertanyakan mengapa perluasan ruang bagi polisi aktif di jabatan sipil dilakukan pada saat tuntutan publik justru mengarah pada penguatan akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Mereka juga menyoroti bahwa revisi ini dianggap belum secara memadai menjawab persoalan lama seperti penyalahgunaan kewenangan, impunitas, kekerasan aparat, maupun penguatan lembaga pengawas eksternal.


Kritik semakin menguat karena proses legislasi dinilai berlangsung sangat cepat dan minim partisipasi publik yang bermakna. Dalam negara demokrasi, kualitas sebuah undang-undang tidak hanya diukur dari isi akhirnya, tetapi juga dari proses pembentukannya. Ketika masyarakat merasa tidak dilibatkan, muncul kesan bahwa hukum sedang dibentuk untuk melayani kepentingan kekuasaan, bukan untuk menjawab kebutuhan warga negara.


Yang membuat situasi semakin sensitif adalah konteks politik yang lebih luas. Sebelumnya, publik juga menyaksikan berbagai perdebatan mengenai perluasan ruang institusi keamanan dalam urusan sipil. Ketika sejumlah perubahan regulasi dipandang mengarah ke pola yang sama, muncul persepsi bahwa Indonesia sedang bergerak menjauh dari semangat Reformasi. Benar atau tidaknya persepsi tersebut tentu masih menjadi perdebatan. Namun dalam politik, persepsi publik sering kali memiliki dampak yang sama besar dengan realitas itu sendiri.


Di sinilah istilah “resminya bubar kesepakatan Reformasi” mulai muncul dalam diskursus publik. Kalimat tersebut memang terdengar dramatis. Namun sesungguhnya ia merefleksikan rasa cemas sebagian masyarakat yang melihat fondasi-fondasi reformasi sektor keamanan perlahan mengalami erosi.


Tentu perlu ditegaskan bahwa Indonesia 2026 bukan Indonesia 1998. Tidak ada bukti bahwa negara sedang kembali secara utuh ke model kekuasaan masa lalu. Sistem multipartai masih berjalan. Pemilu tetap berlangsung. Kebebasan pers masih ada. Masyarakat sipil tetap mampu menyampaikan kritik. Namun demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan institusi formal. Demokrasi juga diukur dari arah gerak institusional dan komitmen terhadap prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasinya.

Baca Juga :  RUPIAH MELEMAH, MEMBERATKAN MASYARAKAT


Karena itu, perdebatan mengenai revisi UU Polri sesungguhnya adalah perdebatan mengenai masa depan demokrasi Indonesia. Apakah bangsa ini masih berpegang pada prinsip bahwa aparat keamanan harus berada di bawah supremasi sipil yang kuat? Apakah pemisahan fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan sipil masih dianggap sebagai prinsip yang tidak boleh ditawar? Ataukah negara sedang memasuki fase baru di mana batas-batas tersebut dianggap tidak lagi relevan?


Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijawab hanya dengan retorika politik. Ia memerlukan pengujian konstitusional, pengawasan publik, dan keberanian intelektual untuk menilai setiap kebijakan berdasarkan prinsip negara hukum. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi selama ini berulang kali menegaskan pentingnya profesionalisme aparat dan supremasi sipil sebagai bagian dari reformasi sektor keamanan. Karena itu, setiap regulasi yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda terhadap prinsip tersebut akan selalu menjadi objek pengawasan masyarakat demokratis.


Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib satu undang-undang. Yang dipertaruhkan adalah arah perjalanan republik. Reformasi 1998 bukan hadiah dari penguasa. Ia lahir dari pengorbanan, air mata, dan keberanian rakyat yang menuntut perubahan. Reformasi adalah janji bahwa kekuasaan tidak lagi boleh terkonsentrasi tanpa kontrol. Reformasi adalah kesepakatan bahwa aparat keamanan harus profesional dan tunduk pada prinsip demokrasi. Reformasi adalah komitmen bahwa negara dibangun di atas supremasi hukum, bukan supremasi kekuasaan.


Karena itu, revisi UU Polri 2026 harus dibaca lebih dari sekadar dokumen hukum. Ia adalah cermin yang memantulkan pertanyaan besar tentang siapa kita sebagai bangsa dan ke mana kita hendak melangkah. Bagi pendukungnya, revisi ini adalah instrumen modernisasi negara. Bagi para pengkritiknya, revisi ini adalah peringatan dini tentang kemungkinan kembalinya pola relasi negara dan aparat keamanan yang pernah ditinggalkan oleh sejarah.


Waktu yang akan menjawab siapa yang benar. Namun satu hal pasti: demokrasi tidak pernah runtuh dalam satu malam. Ia melemah ketika masyarakat berhenti bertanya, ketika kritik dianggap ancaman, dan ketika prinsip-prinsip dasar yang dahulu diperjuangkan mulai diperlakukan sebagai kenangan yang bisa dinegosiasikan.


Di tengah perdebatan yang terus berlangsung, bangsa ini membutuhkan kewaspadaan yang jernih. Bukan kepanikan, tetapi juga bukan sikap abai. Sebab sejarah mengajarkan bahwa kebebasan sering kali hilang bukan karena direbut secara paksa, melainkan karena perlahan-lahan dilepaskan atas nama efisiensi, stabilitas, dan kebutuhan sesaat. Dan ketika bangsa menyadari bahwa batas telah terlampaui, sering kali semuanya sudah terlambat.


Maka revisi UU Polri 2026 bukanlah akhir dari perdebatan. Ia justru awal dari ujian besar terhadap ketahanan demokrasi Indonesia. Apakah Reformasi tetap hidup sebagai kompas moral dan konstitusional bangsa, atau perlahan berubah menjadi sekadar bab dalam buku sejarah yang dikenang namun tidak lagi dijadikan pedoman. Di situlah sesungguhnya makna paling dalam dari polemik yang sedang kita hadapi hari ini.

Iklan
Iklan