BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan
Selatan dan Tengah menyampaikan 64 Surat Paksa kepada wajib pajak penunggak pajak selama pelaksanaan Pekan Penyampaian Surat Paksa (PIAN PAKSA) Kedua Tahun 2026 yang
berlangsung pada 15 hingga 19 Juni 2026.
Dari kegiatan penagihan aktif tersebut, total tunggakan pajak yang menjadi objek penyampaian Surat Paksa mencapai Rp15.46 miliar. Atas tunggakan tersebut, terdapat potensi penerimaan
negara yang dapat diamankan sebesar Rp3.35 Miliar.
Kegiatan PIAN PAKSA dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah sebagai bagian dari strategi pengamanan penerimaan negara tahun 2026 melalui optimalisasi pencairan piutang pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Pajak, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng, Pele Yansen, Rabu (24/6/2026) mengatakan Surat Paksa merupakan instrumen penagihan yang memiliki kekuatan hukum dan diterbitkan setelah wajib pajak tidak melunasi utang pajak sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
“Melalui kegiatan ini, DJP melakukan penagihan secara terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyampaian Surat Paksa menjadi bagian penting dalam upaya mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Pele.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh KPP melakukan penyusunan daftar nominatif wajib pajak, identifikasi potensi penagihan, serta verifikasi data penagihan yang dikoordinasikan oleh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tindakan penagihan dilaksanakan secara tepat sasaran dan berdasarkan data yang valid.
PIAN PAKSA kedua tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas kebijakan dan strategi
pengamanan penerimaan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ini juga menjadi
bagian dari rangkaian upaya penagihan aktif yang dilakukan DJP guna mempercepat pencairan piutang pajak dan menjaga efektivitas penerimaan negara.
Berdasarkan hasil evaluasi, seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan
Tengah telah melaksanakan kegiatan sesuai rencana dan melaporkan pelaksanaan kegiatan tanpa kendala berarti.
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah akan terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut Surat Paksa yang telah disampaikan guna mengoptimalkan pencairan tunggakan pajak
serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan. (ful/KPO-3)















