Banjarmasin, KP – Motif sakit hari karena mengetahui kakak perempuannya sering cekcok, hingga adanya pemukulan, lantas AMJ (39), sang adik nekat menghabisi kakak iparnya Noor Wahdiatsyah (65), yang akrab disapa H. Idum.
Ini dari hasil pemeriksaan, yang mana awalnya pelaku ingin membuat cedera saja namun tak tahu korban meninggal dunia,
AMJ lama menjadi buronan setelah kejadian, akhirnya diringkus Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Barat di kawasan Pahandut, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Pelaku beberapa kali berpindah lokasi guna menghindari penangkapan. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang tertidur di sebuah rumah sewaan di wilayah Pahandut,” kata
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar SIk, MH, didampingi Waka Polresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol M. Noor Chaidir dan Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi, Kamis (25/6),
AMJ diketahui warga Jalan Manunggal V RT 32 Banjarmasin melakukan aksi tega itu pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Belitung, Gang Mas Urai RT 25, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Korban diserang menggunakan senjata tajam.
Usai kejadian, AMJ melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Banjarmasin.
“Awalnya saya sempat tinggal di tempat keluarga, tinggal di kolong Jembatan Sungai Alalak, lalu saya mengambil sepeda motor, untuk digunakan alat transportasi sehari-hari selama epat bulan sambil mencari pekerjaan,” ucap tersangka pelaku.
Petugas Gabungan terdiri dari Buser Polsek Banjarmasin Barat, di back-up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Unit Resmob Polda Kalsel, Satreskrim Unit Resmob Polresta Banjarmasin, Dit Reskrimum Unit Resmob Polda Kalteng, langsung melalukan Penyelidikan keberadaan tersangka, yang selama ini terus melakukan pengejaran.
Bahkan usai menghabisi kakak Ipar, tersangka mengambil sepeda dan digunakan sebagai transportasi hingga wilayah Kalimantan Tengah.
Saat ini, AMJ telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fik/yul/K-2)















