JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Uang yang diterima Ronald Arman Abdullah (RAA), tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, saat menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, terutama terkait penindakan keimigrasian diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut
“Tidak hanya seputar penerimaan terkait izin keimigrasian, namun juga yang diduga terkait dengan penindakan keimigrasian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Budi menjelaskan pengusutan tersebut dilakukan dengan cara memeriksa delapan aparatur sipil negara Kanimsus Jakbar pada 1 Juli 2026.
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami penerimaan uang yang diterima delapan orang saksi tersebut.
“Para saksi juga dimintai keterangan mengenai uang-uang yang diduga diterima para pegawai saat periode kepemimpinan RAA,” katanya.
Adapun delapan saksi tersebut adalah DIK selaku Jabatan Fungsional Umum, WDA, EWT, dan YKS selaku Kepala Bidang, serta ZK, IRM, HSR, dan DAA selaku Kepala Seksi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sementara Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim, tersangka lainnya ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026. (Ant/KPO-3)















