Oleh : Zahida Ar-Rosyida
Aktivis Muslimah Banua
Media sosial kembali diramaikan dengan fenomena yang dalam bahasa gaul dikenal sebagai “boti”, yakni laki-laki yang berperilaku feminin atau berperan sebagai bottom dalam hubungan sesama jenis. Istilah ini semakin populer seiring maraknya konten serupa di berbagai platform digital yang mudah diakses, termasuk oleh remaja.
Perbincangan menguat setelah muncul polemik dugaan agenda gathering kelompok “boti” di Kalimantan Tengah pada Mei 2026. Isu tersebut memicu perdebatan luas di media sosial dan menjadi sorotan media lokal. Sebagian menyebutnya hoaks, sementara yang lain menilai polemik itu menunjukkan semakin tampaknya komunitas dengan kecenderungan perilaku serupa di ruang publik (Kalteng Pos, 13/05/2026).
Fenomena ini memunculkan beragam respons. Ada yang menganggapnya sebagai hak pribadi, tetapi banyak pula yang menilai perilaku tersebut bertentangan dengan ajaran agama, budaya Banjar, dan norma sosial. Di tengah derasnya arus informasi digital, sesuatu yang dahulu dianggap menyimpang kini perlahan dipandang sebagai hal yang biasa.
Persoalannya bukan sekadar munculnya perilaku tersebut, melainkan bergesernya standar benar dan salah. Ketika penyimpangan dinilai hanya dalam kerangka hak individu, sesungguhnya yang berubah adalah fondasi berpikir masyarakat.
Akar persoalan ini tidak lepas dari sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem sekuler, ukuran baik dan buruk ditentukan oleh kebebasan manusia, bukan wahyu. Selama tidak melanggar hukum positif, suatu perilaku dipandang sebagai pilihan pribadi yang harus dihormati.
Akibatnya, standar halal dan haram bergeser menjadi narasi hak individu dan kebebasan berekspresi.
Sekularisme juga mendorong agama hanya berada di ruang privat. Kritik terhadap perilaku LGBT kerap dipandang sebatas opini keagamaan, sementara ruang publik lebih didominasi narasi kebebasan. Pada saat yang sama, media sosial dan industri hiburan mempercepat normalisasi penyimpangan. Dalam logika kapitalisme, perhatian publik adalah komoditas. Konten yang kontroversial justru lebih mudah memperoleh jangkauan luas tanpa mempertimbangkan nilai moral.
Sistem pendidikan pun menghadapi persoalan serupa. Penekanan pada toleransi dan kebebasan sering tidak diimbangi dengan penanaman akidah yang kokoh. Akibatnya, sebagian generasi muda kehilangan standar syariat dalam menilai suatu perbuatan.
Dampaknya tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga masyarakat. Kaburnya identitas gender, melemahnya institusi keluarga, dan rusaknya moral generasi menjadi ancaman ketika penyimpangan terus dinormalisasi.
Allah SWT berfirman, “Dan mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 81).
Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari).
Dalam hadis lain beliau bersabda, “Tidaklah tampak perbuatan keji pada suatu kaum hingga mereka melakukannya secara terang-terangan, kecuali akan tersebar di tengah mereka berbagai penyakit dan wabah yang belum pernah ada pada generasi sebelumnya.” (HR. Ibnu Majah).
Islam memandang persoalan ini sebagai tanggung jawab bersama. Solusinya bukan sekadar nasihat moral, tetapi penerapan Islam secara menyeluruh. Akidah harus menjadi dasar kehidupan, pendidikan membentuk identitas sesuai fitrah, media diarahkan sebagai sarana edukasi, keluarga diperkuat, amar makruf nahi mungkar dihidupkan, dan negara menerapkan syariat untuk menjaga agama, kehormatan, keturunan, serta moral masyarakat.
Fenomena “boti” yang ramai diperbincangkan hari ini merupakan gejala krisis standar moral akibat sekularisme. Selama kebebasan manusia dijadikan ukuran tertinggi, penyimpangan akan terus memperoleh ruang. Karena itu, solusi mendasar bukan sekadar mengoreksi perilaku individu, tetapi mengembalikan kehidupan kepada penerapan Islam secara kaffah. Wallahu a’lam.











