Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

KORUPTOR

×

KORUPTOR

Sebarkan artikel ini

Oleh : ADE HERMAWAN

Koruptor adalah orang yang melakukan tindakan korupsi. Koruptor adalah setiap orang, baik pejabat publik (pegawai negeri/penyelenggara negara) maupun pihak swasta, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kalimantan Post

Dalam konteks hukum (seperti UU No. 31 Tahun 1999 jo. U

U No. 20 Tahun 2001 di Indonesia), seseorang dikategorikan sebagai koruptor jika tindakan mereka memenuhi unsur-unsur yaitu : Penyalahgunaan Wewenang (Memanfaatkan jabatan, kedudukan, atau sarana yang melekat pada dirinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok), Merugikan Keuangan Negara (Tindakan tersebut secara langsung atau tidak langsung menggerogoti anggaran atau aset negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan Masyarakat, dan Melanggar Hukum (Perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koruptor tidak hanya merujuk pada orang yang mencuri uang negara secara langsung, tetapi juga mencakup berbagai tindakan manipulatif lainnya, seperti : suap-menyuap (memberikan atau menerima uang/fasilitas agar mempengaruhi keputusan atau kebijakan suatu otoritas), penggelapan dalam jabatan (menggelapkan uang atau dokumen berharga yang berada di bawah pengawasannya karena jabatan), pemerasan (memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima potongan pembayaran demi keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan kekuasaan), perbuatan curang (melakukan kecurangan dalam proyek pembangunan atau pengadaan barang yang membahayakan keamanan umum atau keuangan negara), dan konflik kepentingan dalam pengadaan (turut serta secara sengaja dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang seharusnya ia urus atau awasi).

Tindakan koruptor dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampak destruktifnya yang sistemik. Korupsi merusak tatanan birokrasi, menghambat pembangunan nasional, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan memperlebar jurang kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat.

Mengapa seseorang memutuskan menjadi koruptor dan mengapa korupsi bisa tumbuh subur di suatu sistem?

Faktor-faktor penyebab korupsi dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu : faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal (dari dalam diri) terdiri dari sifat tamak/serakah (muncul dari dalam diri manusia yang memiliki moral lemah dan selalu menuruti hasrat konsumtif materiil), gaya hidup konsumtif (keinginan untuk pamer atau mengikuti tren sosial yang berada di luar jangkauan pendapatan resmi), dan lemahnya keimanan dan etika (tidak adanya kontrol moral internal yang membentengi diri dari godaan penyalahgunaan kekuasaan).

Faktor eksternal (dari lingkungan/sistem) terdiri dari faktor organisasi/birokrasi (manajemen yang tidak transparan, akuntabilitas yang rendah, serta kultur organisasi yang menganggap manipulasi atau pungutan liar sebagai hal yang lumrah), faktor politik (biaya politik yang mahal di sistem demokrasi berbiaya tinggi sering kali memaksa pejabat untuk mencari “pengembalian modal” setelah terpilih), faktor hukum (lemahnya penegakan hukum, sanksi yang bisa dinegosiasikan, serta vonis yang tidak memiskinkan koruptor membuat hukum kehilangan taji), dan Faktor Ekonomi (Gaji atau pendapatan yang tidak rasional jika dibandingkan dengan beban kerja atau tanggung jawab yang diemban.

Korupsi bukanlah peristiwa tunggal yang berdiri sendiri. Ia adalah hasil dari lemahnya integritas individu yang bertemu dengan bobroknya sistem pengawasan. Oleh karena itu, memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelakunya, melainkan harus memperbaiki sistem birokrasi dan menutup celah-celah kesempatan tersebut.

Baca Juga :  MENDAPAT AMANAH

Korupsi sering kali disebut sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak yang ditimbulkan bersifat sistemik, masif, dan berjangka panjang.

Dampak korupsi dapat yang dikelompokkan menjadi lima, yaitu : Dampak ekonomi, dampak sosial/ kemiskinan, dampak terhadap birokrasi/ pemerintahan, dampak terhadap politik/ demokrasi, dan dampak terhadap kerusakan lingkungan.

Korupsi adalah musuh utama pembangunan ekonomi. Investor asing maupun lokal enggan menanamkan modal di negara yang korup karena tingginya biaya siluman dan ketidakpastian hukum, Anggaran proyek pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, gedung sekolah) yang disunat oleh koruptor menghasilkan fasilitas publik yang rapuh, cepat rusak, dan membahayakan Masyarakat, Ketika pendapatan negara bocor akibat korupsi, pemerintah sering kali terpaksa mengambil pinjaman luar negeri untuk menutupi defisit anggaran, dan korupsi di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam membuat penerimaan kas negara tidak optimal.

Korupsi secara langsung merampas hak-hak dasar masyarakat miskin. Dana bantuan sosial, subsidi, dan program pengentasan kemiskinan yang dikorupsi membuat masyarakat bawah tetap terjebak dalam lingkaran kemiskinan, Akses terhadap pendidikan berkualitas dan layanan kesehatan yang layak menjadi barang mahal karena anggaran yang seharusnya mensubsidi sektor ini telah dimanipulasi, dan Meningkatnya Kriminalitas: Ketika kesenjangan sosial semakin lebar dan lapangan kerja sulit didapat akibat lesunya ekonomi, angka kriminalitas di masyarakat cenderung meningkat.

Korupsi meruntuhkan fungsi ideal birokrasi sebagai pelayan Masyarakat. Kejujuran, integritas, dan pengabdian bergeser menjadi materialisme. Jabatan tidak lagi dilihat sebagai amanah untuk melayani, melainkan kesempatan untuk memperkaya diri, Kebijakan yang diambil oleh pejabat publik tidak lagi didasarkan pada kepentingan rakyat banyak, melainkan demi memuaskan kepentingan kelompok atau oligarki yang menyuapnya, Hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah, dan Ketika penegak hukum dapat disuap, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi peradilan.

Korupsi merusak kedaulatan rakyat yang menjadi inti dari demokrasi. Sistem politik yang diwarnai politik uang membuat calon yang terpilih bukanlah mereka yang berintegritas dan visioner, melainkan mereka yang memiliki modal besar untuk membeli suara, dan Hilangnya Kepercayaan Publik pada Demokrasi: Masyarakat menjadi apatis terhadap pemilu dan menganggap semua politisi sama saja, yang berujung pada tingginya angka golongan putih.

Sektor lingkungan hidup menjadi salah satu korban paling parah dari praktik korupsi. Suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan, perkebunan, dan kehutanan memicu pembalakan liar dan penambangan illegal, dan Kerusakan hutan dan ekosistem akibat izin yang dimanipulasi memicu bencana tahunan seperti banjir, tanah longsor, dan polusi asap, yang pada akhirnya kembali menyengsarakan rakyat kecil.

Dampak korupsi menciptakan efek domino yang mematikan. Ia tidak hanya mencuri uang negara hari ini, tetapi juga merampas hak kesejahteraan generasi masa depan, memperlebar jurang keadilan, dan menghambat suatu bangsa untuk menjadi negara yang maju dan bermartabat.

Baca Juga :  PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Memberantas korupsi tidak bisa dilakukan hanya dengan satu cara tunggal seperti menangkap koruptor. Pemberantasan korupsi yang efektif harus bersifat komprehensif, sistemik, dan berkelanjutan. Strategi pemberantasan korupsi yang diakui secara internasional (dan diterapkan oleh lembaga seperti KPK di Indonesia) dibagi menjadi tiga pilar utama, yang sering disebut sebagai Trisula Pemberantasan Korupsi, yaitu : Penindakan, Pencegahan, dan Edukasi dan peran serta Masyarakat.

Penindakan berfokus pada menyeret pelaku korupsi ke meja hijau untuk memberikan efek jera serta menyelamatkan uang negara yang berupa Tindakan Menampung dan memverifikasi laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi, Mengumpulkan alat bukti yang kuat, melacak aset hidden, dan menetapkan tersangka, Membawa kasus ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk mendapatkan vonis yang adil, dan Fokusnya tidak hanya pada memenjarakan badan pelaku, tetapi juga memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil korupsi untuk dikembalikan ke kas negara.

Pencegahan bertujuan untuk memperbaiki sistem agar ruang gerak korupsi tertutup. Prinsipnya adalah: “Jika sistemnya baik, orang jahat pun akan kesulitan untuk korupsi.” Upaya yang dapat dilakukan Adalah : Menerapkan sistem berbasis elektronik seperti e-budgeting, e-procurement (pengadaan barang dan jasa elektronik), dan pembayaran nontunai (QRIS/Transfer) untuk memangkas birokrasi dan menghilangkan pungutan liar (pungli) tatap muka, Membuka akses laporan keuangan dan perencanaan daerah/negara agar bisa diawasi oleh publik secara luas, Memperbaiki sistem rekrutmen ASN/Pejabat berdasarkan meritokrasi (kemampuan), bukan kedekatan atau uang, serta menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih, dan Mewajibkan pejabat publik melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara berkala untuk memantau kewajaran aset mereka.

Edukasi dan Peran Serta Masyarakat menyasar pada pembangunan integritas individu dan budaya antikorupsi. Tujuannya adalah membentuk mentalitas masyarakat yang menolak korupsi dalam bentuk sekecil apa pun. Upaya yang dapat dilakukan Adalah : Mengintegrasikan nilai-nilai integritas (kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan, keadilan) ke dalam kurikulum pendidikan formal sejak usia dini hingga perguruan tinggi, Mengikis budaya “maklum” terhadap korupsi kecil (seperti menyuap polisi saat ditilang, memberikan gratifikasi/hadiah kepada pejabat demi urusan lancar, atau titip absen), Dan Menyediakan wadah yang aman dan melindungi identitas pelapor (saksi kunci) yang berani membongkar praktik korupsi di lingkungan kerja atau instansinya.

Meskipun strateginya jelas, pemberantasan korupsi sering kali membentur tembok besar berupa : Korupsi politik, Sistem peradilan yang korup, dan Kurangnya ketegasan regulasi. Ketika hukum melempem karena pelaku korupsi memegang kekuasaan politik tinggi atau mengendalikan regulasi (pelemahan institusi penegak hukum). Fenomena “korupsi di dalam lembaga pemberantas korupsi” (jaksa, hakim, atau polisi yang justru bisa disuap) membuat penegakan hukum kehilangan tajinya. Serta Belum disahkannya aturan krusial seperti Undang-Undang Perampasan Aset atau pembatasan transaksi uang kartal (tunai) yang sebenarnya bisa mematikan ruang gerak pencucian uang.

Pemberantasan korupsi adalah perjuangan jangka panjang. Ia membutuhkan kemauan politik yang kuat (political will) dari pucuk pimpinan negara, ketegasan aparat penegak hukum yang berintegritas, serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk berani berkata “tidak” pada korupsi.

Iklan
Iklan