Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (6/07/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Rapat paripurna dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR beserta jajaran pemerintah daerah. Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif itu menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Yamin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin yang telah menyelesaikan pembahasan hingga raperda tersebut disetujui bersama. Menurutnya, sinergi yang terjalin selama proses pembahasan menjadi modal penting dalam menghadirkan pemerintahan yang semakin profesional.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Banjarmasin, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin yang telah memberikan persetujuan sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui bersama,” ujar Yamin.
Ia menegaskan, laporan pertanggungjawaban APBD bukan hanya menjadi kewajiban administratif setiap akhir tahun anggaran. Lebih dari itu, dokumen tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program pemerintah ke depan semakin efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Yamin juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih cermat dalam menyusun program dan kegiatan. Perencanaan yang matang dinilai menjadi kunci agar pelaksanaan pembangunan berjalan tepat sasaran sekaligus mampu memaksimalkan serapan anggaran.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin agar menjadi lebih baik lagi, serta menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2025 sesuai batas waktu yang telah ditentukan, karena itu saya juga mengimbau seluruh SKPD agar mematangkan perencanaan program dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” tegasnya.
Ia berharap sinergi yang telah terbangun antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRD dapat terus dipertahankan. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan menjadi modal penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Rapat Paripurna Tingkat II tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan demi mendukung pembangunan Kota Banjarmasin yang semakin maju dan sejahtera. (Nug/K-5)















