Banjarmasin, KP – Perkara korupsi Fraud di BRI Cabang Tanjung, Small Business Manager (SBM) Syarifuddin Buny, divonis penjara 1 tahun 3 bulan dan bayar uang pengganti 145 juta.
Vonis disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan
Majelis Hakim Diketuai Cahyono Riza Adrianto SH MH, Selasa (7/7).
Buny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemindahbukuan dana nasabah sebagaimana dakwaan subsidair.
“Terdakwa Syarifuddin Buny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusan.
Tak hanya itu, juga diganjar hukuman membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Kemudian, dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp95 juta.
Apabila tak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah harta bendanya akan disita untuk dilelang.
“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ucap Cahyono.
Bahkan pula , Buny juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp95 juta subsider satu tahun penjara.
Namun, Buny dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana jaksa menuntut agar Buny dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp95 juta subsider 1 tahun penjara.
Setelah pembacaan vonis, majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa Buny untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Buny yang didampingi kuasa hukum Irana Yudiartika menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Buny adalah salah satu terdakwa dalam kasus korupsi fraud di BRI cabang Tanjung.
Dalam surat dakwaan Buny selaku Small Bisnis Manager diduga bersekongkol dengan terdakwa Norifansyah (DPO) selaku Relationship Manager melakukan pemindahbukuan dana nasabah.
Selama periode Januari hingga Desember 2024 dari 14 kejadian ada 128 transaksi pemindahbukuan dana nasabah, pemindahan itu dilakukan secara internal menggunakan formulir UM-06.
Pemindahbukan itu mereka lakukan untuk membayar angsuran kredit sejumlah debitur, tak hanya perorangan tapi juga sejumlah perusahaan.
Beberapa rekening yang menerima aliran dana tersebut diantaranya PT Prima Putera Tanjung, PT Telu Nuwo Abadi, CV Cahaya Habibah, Wanda Jaya Property, Dewa Danesa Properti, Khayla Samudra Mandiri, dan Hestika Aryuni, Amir Hasan.
Kemudian rekening Mektek Tanjung Lestari, Muhammad Arifin H, Yunal Afzan Setiabudi, Mahrina, Suherman, Siti Sarah, Grevi Kusuma Indriya, Aluh Hani, Bainah, Zuda Werdi Suvi Astu, Winarto, hingga Nathania Ohanna Siman.
Dari total transaksi tersebut, terdakwa Buny meloloskan 128 transaksi pemindahbukuan dengan nilai sekitar Rp2,03 miliar.
Sementara total dana yang kemudian disalahgunakan mencapai sekitar Rp4,8 miliar, yang terdiri dari Rp3,07 miliar dana simpanan nasabah serta sekitar Rp988 juta dari fasilitas kelonggaran tarik pinjaman. (K-2)















