Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

18 Tahun Berdampingan dengan Tambang, Warga Rantau Bakula Mengadu ke DPR RI dan Komnas HAM

×

18 Tahun Berdampingan dengan Tambang, Warga Rantau Bakula Mengadu ke DPR RI dan Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
IMG 20260709 WA0136
Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan di depan Istana Negara. (Kalimantanpost.com/Foto: DokWalhi)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Setelah hampir 18 tahun hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan batu bara bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI), warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mendatangi Jakarta untuk menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara.

Didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB), warga mengadukan dugaan persoalan lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia yang mereka alami sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2007.

Kalimantan Post

Pengaduan disampaikan kepada Komisi XII dan Komisi XIII DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Kamis (9/7/2026).

Perwakilan warga, Mariadi, mengatakan masyarakat telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah daerah, namun hingga kini mengaku belum memperoleh penyelesaian yang memadai.

“Sejak perusahaan mulai beroperasi, kami merasakan berbagai dampak. Kami sudah berupaya memperjuangkan hak di daerah, tetapi belum juga ada tindak lanjut,” ujarnya.

Menurut Mariadi, selama 18 tahun terakhir warga menghadapi berbagai persoalan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan bawah tanah. Di antaranya berkurangnya sumber air bersih, meningkatnya debu batu bara dan kebisingan, serta kerusakan rumah warga yang mengalami retak hingga amblas.

“Mereka beroperasi hampir 24 jam setiap hari. Debu sampai ke permukiman warga sehingga sangat mengganggu kenyamanan kami,” katanya.

Selain itu, warga juga mengaku produktivitas lahan pertanian dan perkebunan mengalami penurunan. Tanaman palawija, sawit, hingga karet disebut terdampak akibat perubahan kondisi lingkungan.

“Mata pencaharian kami, khususnya kebun karet, terus menurun. Kami juga merasa tidak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami,” ujar Mariadi.

Keluhan warga semakin meningkat setelah fasilitas washing plant atau kolam penampungan limbah batu bara beroperasi di dekat permukiman. Warga mengaku debu masuk ke rumah setiap hari, getaran memperparah kerusakan bangunan, serta memicu gangguan kesehatan seperti batuk, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan penyakit kulit, terutama pada anak-anak dan lansia.

Baca Juga :  Perkuat Internasionalisasi, ULM Jajaki Kerjasama Dua Universitas di Nigeria

Selain persoalan lingkungan, warga juga mengaku menghadapi tekanan sosial. Sejumlah warga disebut pernah menjalani proses hukum setelah mempertahankan lahan maupun mengikuti aksi damai.

Warga juga menyoroti dugaan jebolnya tanggul penampungan limbah washing plant yang disebut terjadi pada 2024 serta kembali pada Juni dan Juli 2026. Lumpur tambang dilaporkan mencemari kebun warga dan mengalir ke sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

“Mudah-mudahan perjuangan ini dikabulkan sehingga kami bisa memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Mariadi.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menilai berbagai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT MMI.

Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan masyarakat terus menanggung dampak ekologis, sosial, dan ekonomi tanpa adanya penyelesaian yang adil.

“Kasus Rantau Bakula bukan hanya soal ruang hidup warga, tetapi juga kewajiban negara menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selama 18 tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian, sementara berbagai dugaan dampak lingkungan dan pelanggaran hak warga belum memperoleh penyelesaian yang memadai,” ujarnya.

Melalui pengaduan tersebut, warga dan WALHI meminta DPR RI, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan melakukan audit terhadap operasional dan perizinan PT MMI, pemeriksaan kesehatan berkala bagi warga terdampak, pemulihan lingkungan, perlindungan dari dugaan intimidasi maupun kriminalisasi, serta penyelesaian hak-hak masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, menilai debu batu bara yang terlihat di permukiman warga hanyalah sebagian kecil dari dampak pencemaran udara akibat aktivitas pertambangan.

Menurutnya, ancaman yang lebih besar justru berasal dari partikel halus seperti PM2.5 yang tidak terlihat mata, namun berpotensi masuk hingga ke saluran pernapasan terdalam.

Baca Juga :  Prosesi Penghormatan Militer Keperistirahatan Terakhir

“Debu yang terlihat memang nyata, tetapi partikel PM2.5 yang tidak tampak justru sangat mungkin lebih banyak dan lebih berbahaya bagi kesehatan,” katanya.

Uli menyoroti dampak pencemaran terhadap anak-anak yang tinggal di sekitar kawasan tambang. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu kesehatan dan masa depan generasi muda.

“Bagaimana mungkin kita berbicara tentang Generasi Emas 2045 jika anak-anak yang tinggal di sekitar tambang setiap hari menghirup debu batu bara? Negara harus memastikan aktivitas industri tidak mengorbankan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.(Nn/KPO-1)

Iklan
Iklan