Pelaihari, KP – Dugaan kebocoran distribusi energi subsidi di pesisir Kabupaten Tanah Laut kian terang. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala bersama Tim Terpadu menemukan ketidaksesuaian administrasi yang mencolok hingga ribuan liter antara surat rekomendasi dinas dengan realisasi kuota bahan bakar jenis solar yang diterima langsung oleh nelayan Desa Tabanio.
Temuan ini diungkapkan dalam rapat koordinasi dan evaluasi lapangan yang digelar di Aula Swasembada DKPP Tala, Pelaihari, Selasa (14/7/2026).
Pertemuan lintas sektor tersebut dihadiri jajaran SKPD, Satpol PP dan Damkar Tala, Camat Takisung, perwakilan Polres Tala, BIN Daerah, Kepala Desa Tabanio, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalsel, pengelola SPBUN Nomor 68.708.002, para nelayan, serta perwakilan Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang dan HMI.
Kepala DKPP Tala, M. Kusri, menerangkan bahwa agenda utama pertemuan didasarkan atas hasil pengawasan serta klarifikasi berkas pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Desa Tabanio, Kecamatan Takisung.
Ia menguraikan bahwa masalah utama bukan pada jumlah penebusan dari Pertamina, melainkan ketidakcocokan daftar nama nelayan penerima di lapangan.
“Kami dari tim terpadu menemukan ada ketidakcocokan data antara rekomendasi dengan nelayan yang ada di Desa Tabanio. Antara penebusan ke Pertamina dengan rekomendasi memang sama, tetapi realisasinya ke nelayan yang berbeda. Selanjutnya kami akan berkoordinasi lagi dengan Pertamina maupun tim lainnya terkait ketidakcocokan ini,” ujar Kusri.
Berdasarkan data dokumen yang dipaparkan, dugaan penyelewengan di SPBUN Nomor 68.708.002 menyasar pada pemeriksaan tanggal 9 Juli 2026.
Kejanggalan muncul saat satu mobil tangki berisi 8.000 liter solar subsidi didistribusikan untuk sembilan penerima tahap pertama. Saat proses pengisian berlangsung, dispenser SPBUN tiba-tiba berhenti dan total realisasi tidak sesuai angka rekomendasi.
Dalam lembar administrasi, total rekomendasi untuk sembilan kapal nelayan mencapai 7.995 liter, namun kolom yang diterima hanya tercatat 6.042 liter.
Selisih paling mencolok menimpa kuota milik H. Sapwani/Hj. Imar yang memiliki empat kapal. Dari hak rekomendasi sebesar 2.460 liter, volume solar subsidi yang keluar dari dispenser dan tercatat diterima hanya 1.122 liter, sehingga diduga ada 1.338 liter solar yang raib.
Menanggapi desakan mahasiswa dan nelayan yang meminta audit total serta tindakan tegas, Kusri menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang eksekusi yuridis maupun operasional.
“Pemerintah daerah bertugas memberikan rekomendasi, pembinaan, pengawasan, serta klarifikasi lapangan. Jika ada ketidakcocokan data administrasi, kami koordinasikan ke instansi berwenang. Sanksi operasional SPBUN merupakan wewenang PT Pertamina Patra Niaga, sedangkan untuk penindakan hukum diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.
Ia juga berjanji akan membawa hasil evaluasi ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tanah Laut.
Di pihak lain, pengelola sekaligus pemilik SPBUN Desa Tabanio, Nurul Tasiah, menyatakan kesiapannya untuk berbenah. Pihaknya berdalih telah merancang pembatasan akses di area SPBUN agar hanya dimasuki oleh pihak yang benar-benar mengantre sesuai haknya.
Selain itu, manajemen telah memberlakukan jadwal berkala satu bulan penuh agar penyaluran lebih tertib.
Kendati pengelola mengaku telah menerapkan sistem baru, kekecewaan mendalam disampaikan oleh perwakilan nelayan Desa Tabanio, Haji Asikin.
Ia membeberkan bahwa penyusutan volume liter solar sudah terjadi secara berulang-ulang dan komitmen distribusi sering dilanggar. Nelayan mendesak agar volume solar subsidi dialokasikan sepenuhnya tanpa pemotongan sepihak di lapangan.
“Harapannya supaya dipenuhi semua. Tiap perjanjian pasti dilanggar terus, bukan sekali ini saja terjadi. Kami minta dikawal dan diperketat pengawasannya, jangan sampai menyeleweng lagi. Kasihan masyarakat nelayan kita,” tegas Asikin. (rzk/K-6)















