Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Laut

Pilkades Tala Diperketat: Wajib Verifikasi Ijazah Asli dan Jamin Kuota Perempuan

×

Pilkades Tala Diperketat: Wajib Verifikasi Ijazah Asli dan Jamin Kuota Perempuan

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Tala 3 klm 11
BUPATI TALA - H Rahmat Trianto, saat menyampaikan tanggapan eksekutif terkait empat Raperda dalam Rapat Paripurna. (KP/Ist)

Pelaihari, KP – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) berkomitmen penuh meningkatkan akuntabilitas birokrasi tingkat desa sekaligus memperkuat perlindungan anak.

Langkah taktis ini diwujudkan melalui pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Tala di Pelaihari, Selasa (14/7/2026).

Kalimantan Post

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tala ini dihadiri jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, serta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Agenda utama berfokus pada tanggapan eksekutif terkait regulasi pemilu kepala desa (Pilkades), restrukturisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, hingga implementasi Kabupaten Layak Anak (KLA).

Bupati Tala, H. Rahmat Trianto, menegaskan bahwa pembaruan payung hukum ini menjadi instrumen krusial untuk mentransformasikan jalannya roda pemerintahan desa agar lebih bersih dan transparan.

Dalam regulasi Pilkades yang baru, pembentukan panitia pemilihan diatur melalui musyawarah desa yang ditetapkan oleh BPD. Guna menjaga netralitas, panitia diwajibkan mengucapkan sumpah jabatan.

Selain itu, syarat administratif pendaftaran kandidat diperketat dengan kewajiban menyertakan verifikasi fisik ijazah asli demi mengantisipasi pemalsuan dokumen.

“Pendanaan Pilkades serentak sepenuhnya dibebankan pada APBD Tala melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kami juga mulai menjajaki modernisasi pemungutan suara digital (e-voting) secara bertahap di sejumlah desa, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah,” ujar Rahmat.

Untuk reformasi lembaga BPD, aturan baru ini menjamin ruang bagi keterwakilan perempuan. Jika kuota pendaftar perempuan belum terpenuhi, panitia diwajibkan memperpanjang linimasa pendaftaran guna memastikan inklusivitas politik di tingkat desa berjalan maksimal.

Beralih ke sektor pemenuhan hak anak, Bupati memaparkan capaian signifikan pembangunan sosial di Bumi Tuntung Pandang. Per Juli 2026, angka stunting di Tala menyusut tajam hingga 6,9 persen atau menyisakan 1.519 anak.

Baca Juga :  Bupati Minta ASN PKP V Responsif Digital

Penurunan drastis juga terjadi pada sektor hukum dan kekerasan anak. Berdasarkan data resmi, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merosot dari 7 kasus pada 2025 menjadi 1 kasus pada 2026.

Tren serupa terjadi pada perundungan (bullying) di sekolah yang tersisa 1 kasus dari sebelumnya 10 kasus. Sementara itu, angka pernikahan dini tahun ini sukses ditekan hingga nihil.

Penurunan juga tampak pada indikator Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang berkurang dari 17 kasus pada 2025 menjadi 11 kasus pada 2026.

Menurut Bupati, ekosistem ramah anak ini berhasil diperkuat berkat masifnya pembentukan Forum Anak, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), serta Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 33 desa.

“Pemerintah Kabupaten Tala akan terus memperkuat kebijakan berbasis data, kolaborasi lintas sektor, serta penganggaran yang memadai guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang berkualitas sekaligus menjamin hak anak melalui program Kabupaten Layak Anak secara berkelanjutan,” pungkas Bupati. (rzk/K-6)

Iklan
Iklan