AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan dua perempuan bersama dengan barang bukti narkoba, yakni pil ekstasi.
Penangkapan berawal saat anggota Polisi yang merasa curiga dengan gerak gerik perempuan berinisial IS (25) dan E (27) pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.10 Wita di Kecamatan Amuntai Tengah.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, melalui Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Kita mengamankan dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan mengamankan dua perempuan berinisial IS (25) dan E (27),” katanya.
Kasih Humas menjelaskan, kedua perempuan tersebut diduga menguasai narkotika jenis ekstasi diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor Honda warna hitam.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas menemukan satu paket narkotika diduga jenis ekstasi berlogo telapak kaki warna merah muda sebanyak empat butir dengan berat keseluruhan sekitar 1,78 gram atau berat bersih sekitar 1,60 gram,” lanjutnya.
Barang tersebut sebelumnya berada di saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan salah seorang terduga pelaku, kemudian sempat diduga mencoba dibuang ke tanah sesaat sebelum diamankan oleh petugas.
Selain narkotika jenis ekstasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp600 ribu, satu lembar celana jeans warna navy, serta satu unit sepeda motor. (nov/KPO-4)















