BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jika sejumlah daerah berencana melakukan pengangkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2026.
Berbeda halnya dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang berpotensi tidak melakukan pengangkatan status PPPK Penuh Waktu bahkan di tahun depan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menyebutkan alasan tidak ada pengangkatan karena bengkaknya belanja pegawai Pemko Banjarmasin saat ini tercatat 34 persen.
Selain itu, kondisi keuangan Pemko Banjarmasin yang tengah mencekik. Seiring adanya efesiensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
“Pertimbangan lainnya daerah ada tidak uangnya untuk mengaji, sementara belanja pegawai kita melebihi 30 persen dari aturan,” ungkap Totok, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD. Batas maksimal belanja pegawai tidak boleh melebihi batas maksimal 30 persen.
Bahkan, menurut Totok, bengkaknya belanja pegawai tersebut membuat adanya penyesuaian hingga berpotensi terhadap pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemko Banjarmasin di tahun depan.
“Sangat mungkin terjadi pemotongan TPP karena penyesuaian belanja pegawai kita melebihi aturan pusat sebesar 4 persen,” tuturnya.
“Sangat mungkin tidak ada pengangkatan karena kembali lagi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Adapun jumlah PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemko Banjarmasin terdata ada sekitar 1.845 orang yang didominasi guru dan tenaga kesehatan.
Kedua formasi ini lanjutnya, yang sangat mungkin adanya peralihan dari PPPK Paruh Waktu naik ke Penuh Waktu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan peralihan status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu tentunya melalui peta jabatan yang diperhatikan. Selain kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin. (ham/KPO-4)















