BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman beralkohol ilegal dengan total nilai mencapai Rp23,66 miliar.
Barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 15.683.268 batang rokok ilegal, 166 kilogram tembakau iris (TIS), serta 1.326,15 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Selasa, (29/07/2026).
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel, Jalan A Yani, Banjarmasin, sebelum seluruh barang dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Banjarbakula untuk dimusnahkan.
Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel Muhtadi mengatakan, seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai sepanjang Januari hingga Juni 2026, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin.
“Ini hasil penindakan sepanjang Januari hingga Juni 2026,” ujar Muhtadi.
Berdasarkan perhitungan, peredaran BKC ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai sebesar Rp15,57 miliar.
Barang-barang yang dimusnahkan juga telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Muhtadi menjelaskan, hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya barang yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga barang yang beredar tanpa pita cukai yang sah.
Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea dan Cukai sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga iklim usaha dan industri yang patuh terhadap ketentuan.
“Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari sinergi yang dilakukan Bea dan Cukai dengan instansi terkait, antara lain TNI, Polri, Kejaksaan dan penegak hukum lainnya,” katanya.
Ia menegaskan, sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat akan terus diperkuat untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Seluruh barang ilegal tersebut dimusnahkan di TPA Sampah Regional Banjarbakula untuk memastikan barang tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Kanwil DJBC Kalbagsel dan KPPBC TMP B Banjarmasin dalam memperkuat pengawasan, menegakkan hukum, melindungi masyarakat dan industri, serta memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran di bidang cukai. (fik/KPO-1)















