Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Empat Tersangka Kasus Korupsi Komisi Asuransi Jasindo Ditahan KPK

×

Empat Tersangka Kasus Korupsi Komisi Asuransi Jasindo Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20260731 WA0015 e1785466034376
Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2015 - 2020, Zulhaibar (tengah) bersama Eko Yuni Triyanto (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Empat orang tersangka ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) tahun 2015–2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keempat tersangka itu adalah Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018 Untung Hadi Santosa, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono, dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

Kalimantan Post

“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (30/7).

Budi menjelaskan keempat tersangka diduga terlibat perbuatan melawan hukum dengan menunjuk langsung Jasindo terkait asuransi perkapalan Pelni. Adapun jumlah total nilai kontrak selama 2015–2020 sekitar Rp263 miliar.

Ia mengatakan langkah tersebut dinilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

Sebelumnya, KPK pada 3 Agustus 2024 mengungkapkan telah memulai dua penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Jasindo.

Pada saat itu, KPK mengatakan auditor sedang menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Tersangka Penggelapan Sepeda Motor dan Penadah Ditangkap Opsal Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
Iklan
Iklan