MARABAHAN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) resmi memperkuat sinergi lintas instansi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pelayanan Isbat Nikah Terpadu, di Aula Selidah Marabahan Selasa (28/7/2026).
Penandatanganan kesepakatan strategis ini melibatkan empat institusi sekaligus, yaitu Pemkab Batola, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, Pengadilan Agama (PA) Marabahan, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Kuala.
Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi mengatakan, peluncuran program pelayanan terpadu ini merupakan respons langsung terhadap tingginya tuntutan masyarakat akan pemenuhan hak identitas hukum.
Hingga saat ini, masih banyak pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini menjadi kendala karena untuk mendapatkan salinan buku nikah, masyarakat memerlukan penetapan Isbat Nikah terlebih dahulu dari Pengadilan Agama.
Lebih lanjut, H. Bahrul Ilmi memaparkan, mayoritas permohonan Isbat Nikah yang diajukan berasal dari kalangan masyarakat yang kurang mampu secara finansial.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Bupati menegaskan pentingnya program kolaboratif ini.
“Pemkab Barito Kuala, Pengadilan Agama Marabahan dan Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala telah melakukan kerjasama dalam hal pelayanan terpadu kepada masyarakat, yang tentunya akan memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat, sehingga tercipta administrasi kependudukan yang teratur,” ujar H. Bahrul Ilmi.
Di samping memberikan kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan, Bupati menekankan, kolaborasi yang dijalin ini merupakan sarana vital untuk menjaga dan mempererat hubungan antar-lembaga pemerintahan.
Sinergi ini ditujukan untuk mewujudkan kesamaan pandangan terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penanganan perkara perdata agama serta integrasi data informasi administrasi perkawinan.
Langkah strategis ini dinilai sangat krusial, terutama dalam mendeteksi dan mengantisipasi potensi pemalsuan dokumen penting seperti akta nikah, akta cerai, maupun akta-akta kependudukan lainnya.
Menutup sambutannya, H. Bahrul Ilmi mengapresiasi yang mendalam kepada seluruh pihak terkait.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Pengadilan Agama Marabahan dan Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala atas kerjasamanya,” tambahnya.
“Mudah-mudahan ini menjadi langkah nyata kita bersama, demi tercapainya pelayanan yang prima untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera,” tutupnya.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Kejari Barito Kuala, Ketua PA Marabahan, Kepala Kantor Kemenag Barito Kuala, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, para Pimpinan SKPD terkait, serta para Kepala Bagian di lingkungan Setda Barito Kuala.(agung/KPO-4)










![Polres Batola bersama PT PBB Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla [] Teken MoU Masyarakat Peduli Api 7 IMG 20260716 183544](https://kalimantanpost.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260716_183544-350x220.jpg)




