RANTAU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin bersama DPRD Kabupaten Tapin menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tapin, Jumat (31/7/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi pijakan awal penyusunan Rancangan APBD Perubahan 2026 agar tetap selaras dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan didampingi Wakil Ketua H Hairuji dan H Midpay Syahbani dan dihadiri Anggota DPRD Tapin.
Bupati Tapin H Yamani mengatakan, perubahan KUA dan PPAS merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan kondisi pemerintahan, perubahan asumsi anggaran, serta tuntutan pembangunan yang terus berkembang.
“Perubahan KUA dan PPAS ini menjadi langkah strategis agar pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas, tepat sasaran, serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yamani.
Menurutnya, penyusunan perubahan kebijakan anggaran harus tetap mengedepankan efektivitas program, efisiensi belanja, dan kemampuan keuangan daerah sehingga setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menegaskan, hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD mencerminkan kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pada kesempatan itu, Yamani mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.
“Nota kesepakatan tersebut akan menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan sebagai tahapan menuju penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.” katanya.
Berharap sinergi yang telah terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD terus dipertahankan agar pelaksanaan program pembangunan berjalan optimal, mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tapin.
Sementara Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah menyatakan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.
“Proses tersebut merupakan hasil pembahasan bersama yang dilakukan secara intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyempurnaan dokumen perubahan KUA dan PPAS sehingga dapat disepakati sesuai jadwal.
Menurutnya, kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif menjadi modal penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
“Kesepakatan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Achmad Riduan Syah.
DPRD, lanjutnya, berharap pemerintah daerah dapat mempercepat penyusunan dokumen anggaran sehingga seluruh tahapan pembahasan APBD Perubahan dapat diselesaikan tepat waktu dan program-program pembangunan dapat segera direalisasikan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapin dan DPRD menegaskan komitmen bersama untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah melalui perencanaan anggaran yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebelum rapat paripurna berakhir, masing-masing kedua belah pihak sepakat menandatangani naskah nota kesepakatan di mulai tandatangan Bupati Tapin dan Ketua DPRD Tapin serta Kedua Wakilnya.(abd/KPO-3)















