BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin terus meningkatkan pengawasan terhadap pedagang buah musiman yang masih nekat berjualan di bahu maupun median jalan protokol.
Meski penertiban rutin dilakukan, petugas masih dihadapkan pada pola “kucing-kucingan” karena para pedagang kerap kembali membuka lapak setelah lokasi dinyatakan bersih.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Satpol PP Kota Banjarmasin, Syarmani, mengatakan pihaknya terus memantau sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi berdagang secara ilegal.Di antaranya Jalan Veteran dan Jalan Belitung.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan fasilitas umum digunakan sesuai peruntukannya.
“Jalan ataupun median jalan protokol tidak boleh digunakan untuk melakukan kegiatan aktivitas jual-beli karena memang tidak sesuai dengan Perda kita,” ucap Syarmani, Minggu (2/8/2026).
Menurut Syarmani, penertiban bukan semata-mata untuk menegakkan aturan daerah, tetapi juga demi melindungi keselamatan masyarakat.
Sebab aktivitas jual beli di tepi jalan dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas, terutama ketika kendaraan berhenti mendadak untuk bertransaksi. Selain itu, persoalan sampah yang ditinggalkan pedagang juga menjadi perhatian.
“Keberadaan pembeli yang berhenti secara mendadak di bahu jalan itu sangat berbahaya. Ancaman keselamatan ini mengintai pengguna jalan, pembeli, bahkan para pedagang itu sendiri. Bahkan sampah hasil dagangan juga kerap ditinggalkan begitu saja,” bebernya.
Maka dari itu, ia mengimbau pedagang buah yang berjualan bisa membuka lapak di tempat yang di semestinya. Bukan bahu jalan.
Sebagai upaya memberikan efek jera, Satpol PP menegaskan akan terus melakukan penertiban secara persuasif dan humanis, termasuk menyita sarana berdagang milik pelanggar.
Jika pedagang tetap mengulangi pelanggaran dengan pola “kucing-kucingan”, Satpol PP juga siap menindaklanjutinya melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku. (ham/KPO-4)















