Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Pemerkosaan, Polisi Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan

×

Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Pemerkosaan, Polisi Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260803 WA0059
DUGAAN PEMERKOSAAN - Kuasa hukum korban, David Santosa perwakilan Kantor Hukum DR Masdari Tasmin memberikan keterangan usai mempertanyakan dugaan kasus pemerkosaan. (Kalimantanpost.com/yuli).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Keluarga korban dugaan pemerkosaan berinisial M (20) yang diduga dilakukan oleh R (17) mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan ke Polresta Banjarmasin sejak Januari 2026.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada akhir 2025 di wilayah Banjarmasin. Terduga pelaku R dan korban M diketahui merupakan warga Banjarmasin serta telah lama bertetangga.

Kalimantan Post

Kuasa hukum korban, David Santosa perwakilan Kantor Hukum DR Masdari Tasmin mengatakan, peristiwa bermula saat R mengajak korban ke sebuah rumah kosong milik keluarga terduga pelaku. Di lokasi tersebut, korban disebut diajak menonton film sebelum dugaan persetubuhan terjadi.

“R dan M ini sudah lama bertetangga. Kemudian R mengajak korban ke rumah kosong milik keluarganya. Di sana korban diajak menonton film, lalu terjadi persetubuhan,” tutur David kepada awak media di Mapolresta Banjarmasin, Senin (3/8/2026).

Menurut David, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Ia menyebut kejadian diduga berlangsung beberapa kali dalam waktu yang berdekatan.

“Terduga melakukan sebanyak tiga kali berturut-turut dalam waktu singkat. Bahkan, dugaan kejadian keempat sempat terjadi, namun tidak berlanjut karena ada orang yang melihat,” ungkapnya.

David bersama tim kuasa hukum mendatangi Mapolresta Banjarmasin untuk berkonsultasi dengan penyidik terkait perkembangan laporan yang telah dibuat beberapa bulan lalu.

“Kedatangan kami untuk berkonsultasi dengan penyidik terkait laporan klien kami yang dibuat pada Januari lalu mengenai dugaan kasus pemerkosaan,” katanya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dalam konsultasi tersebut, mereka juga menyampaikan sejumlah masukan agar penanganan perkara dapat terus berlanjut.

“Kami memberikan pandangan kepada penyidik agar perkara ini tetap berjalan dan mendapatkan penanganan secara maksimal,” ujar David.

Ia menyebut berdasarkan penjelasan penyidik, perkara tersebut tidak dihentikan. Namun, proses hukum masih terkendala karena adanya alat bukti yang belum terpenuhi.

Baca Juga :  Tragis, Tujuh Orang Tewas dalam Kecelakaan Rombongan Mahasiswa KKN di Mantewe

“Hasil konsultasi dengan penyidik menyatakan bahwa kasus ini tidak berhenti, tetapi masih ada kendala terkait kekurangan salah satu alat bukti,” jelasnya.

David juga menyampaikan kondisi psikologis korban hingga kini masih membutuhkan pendampingan. Korban disebut masih menjalani konsultasi dengan dokter psikiater akibat trauma yang dialami.

“Hingga saat ini korban masih menjalani konsultasi dengan dokter psikiater, karena mengalami trauma. Kondisi psikologis dan mental korban masih terdampak akibat kejadian tersebut,” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga mengusulkan agar dokter psikiater yang menangani korban dapat memberikan keterangan sebagai saksi, serta mempertimbangkan pemeriksaan forensik psikologi di Rumah Sakit Jiwa.

“Kami mengajukan kepada penyidik apakah dokter psikiater dapat dijadikan saksi. Kami juga mengusulkan agar dapat dilakukan uji forensik psikologi,” tambah David.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin memastikan penanganan perkara dugaan pemerkosaan tersebut masih berjalan dan tidak pernah dihentikan.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Partogi Hutahean mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman serta melengkapi alat bukti sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Perkara ini tetap kami tangani dan tidak ada penghentian penyelidikan. Kami masih melakukan pendalaman dengan mencari saksi lain yang dapat memperkuat pembuktian agar perkara ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Partogi.

Ia menjelaskan, korban sebelumnya telah menjalani pemeriksaan psikologis di UPTD PPA Kota Banjarmasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterima penyidik, korban mengalami disabilitas atau keterbatasan intelektual.

Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan ayah korban terkait saksi berinisial D yang diajukan pihak pelapor sebagai orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Namun, saat menjalani pemeriksaan, saksi D mengaku tidak melihat dugaan tindak pidana tersebut. Ia menyebut saat waktu kejadian yang disebutkan pelapor, dirinya sedang berada di sekolah.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

“Ketika dimintai keterangan, saksi D menerangkan tidak melihat kejadian tersebut. Alasannya, pada waktu yang disebutkan oleh pelapor, ia sedang berada di sekolah,” kata Partogi.

Meski demikian, Partogi menegaskan keterangan saksi tersebut tidak membuat perkara dihentikan.

“Perkara ini tetap hidup dan berjalan di Unit PPA. Kendala kami saat ini adalah penguatan keterangan saksi,” tegasnya. (yul/KPO-4)

Iklan
Iklan