BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Praktik percaloan atau penggunaan jasa makelar dalam pengurusan administrasi dinilai masih berpotensi terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Hal ini dipicu karena masih banyak masyarakat kota yang belum paham atau kesulitan dalam berurusan, terutama di era digitalisasi ini hingga tak jarang menggunakan jasa makelar.
Di sisi lain, banyak makelar yang mengatasnamakan dirinya sebagai pegawai Pemko Banjarmasin yang membuat terjadinya kesalahpahaman.
“Kadang mengatasnamakan pegawai Pemko. Padahal bukan yang pada akhirnya berdampak pada integritas layanan pemerintah,” ungkap Plt Inspektorat Kota Banjarmasin Rabiatul Adawiyah, Rabu (5/8/2026).
Namun, diakuinya hingga saat ini belum ada laporan masuk terkait praktik makelar ini. “Mungkin ada, tapi tidak ada yang melapor ke kami,” ujarnya.
Meskipun begitu, pendampingan dalam hal ini lebih diperketat pihaknya dalam rangka pembangunan zona integritas.
Dimana sekarang semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lanjut Rabiatul, harus membuat komitmen bersama sebagai langkah pencegahan korupsi seperti gratifikasi, Pungutan Liar (Pungli) hingga konflik kepentingan.
“Masing-masing SKPD sudah, khususnya SKPD terendah kita dampingi agar tidak terjadi indikasi ini. Alhamdulillah laporan yang banyak tidak ada terkait gratifikasi,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada indikasi yang mengarah gratifikasi pada layanan pemerintah khususnya untuk bisa ditindaklanjuti segera.
“Pemko Banjarmasin sendiri ada layanan pengaduan seperti E-Lapor jadi bisa adukan dan sertakan bukti. Kami juga ada sarana aduan langsung melalui media sosial Instagram, di sana ada Taplink yang bisa dipencet langsung,” akhirnya. (ham/KPO-3).















