Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Ini Tanggapan DJP Kalselteng Terkait Viral Klaim Barang Pribadi Akan Dikenai Pajak di Tahun 2027

×

Ini Tanggapan DJP Kalselteng Terkait Viral Klaim Barang Pribadi Akan Dikenai Pajak di Tahun 2027

Sebarkan artikel ini
IMG 20260805 WA0041 e1785921990202
Repro Kanwil DJP Kalselteng

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP
Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait klaim berbagai barang pribadi, seperti sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, hingga perhiasan emas akan dikenai pajak mulai tahun 2027.

Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kalimantan Post

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menegaskan hingga saat ini tidak terdapat ketentuan
yang menetapkan pengenaan pajak atas kepemilikan barang-barang pribadi sebagaimana
disebutkan dalam video yang beredar.

“Informasi yang menyebutkan mulai tahun 2027 masyarakat akan dikenai pajak hanya
karena memiliki sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, maupun perhiasan adalah
informasi yang tidak benar atau hoaks. Kami mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak sebelum mempercayai maupun
menyebarkannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan sistem perpajakan di Indonesia menganut asas legalitas, yaitu setiap jenis pajak hanya dapat dipungut apabila telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Selain itu, pengaturan mengenai jenis-jenis pajak pusat telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta peraturan pelaksanaannya. Tidak terdapat ketentuan yang mengatur pengenaan pajak atas kepemilikan barang-barang pribadi sebagaimana disebutkan dalam video tersebut.

Luqman menambahkan perlu dibedakan antara kepemilikan harta dengan kewajiban
perpajakan. Dalam administrasi perpajakan, harta milik Wajib Pajak memang dapat dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari pelaporan kondisi harta dan kewajiban. Namun, pelaporan harta bukan berarti harta tersebut dikenai pajak baru.

Baca Juga :  APINDO Kalsel Hadiri Rakerkonas di Makassar, Bahas Tantangan Ekonomi Global

“Harta dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari prinsip self assessment untuk
menggambarkan kondisi ekonomi Wajib Pajak. Pelaporan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak atas barang yang dimiliki. Pajak dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku
terhadap objek pajak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

DJP juga mengingatkan dalam transaksi pembelian barang tertentu memang dapat timbul
kewajiban perpajakan, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, hal tersebut berbeda dengan narasi yang menyebutkan adanya pajak baru atas kepemilikan barang pada tahun 2027, yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

Kanwil DJP Kalselteng mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna media sosial yang bijak dengan tidak langsung mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

“Masyarakat diharapkan memperoleh informasi perpajakan hanya melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak, seperti situs www.pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), maupun layanan Kring Pajak 1500200. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari informasi yang
menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan,” tutup Luqman. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan