BANJARMASIN, Kalimantanpost– Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi memperkenalkan Pusat Studi Ilmu Kepolisian (Puspol) sebagai wadah pengembangan kajian kepolisian berbasis multidisiplin. Kehadiran pusat studi yang dibentuk pada 2026 tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju lahirnya program studi ilmu kepolisian di Kalimantan Selatan.
Kepala Pusat Studi Ilmu Kepolisian ULM, Prof. Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H., mengatakan pembentukan Puspol merupakan tindak lanjut dari kebijakan Mabes Polri yang mendorong kemitraan antara kepolisian dan perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Menurut Rahmida, ilmu kepolisian tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga melibatkan berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu sosial, psikologi, teknologi, kedokteran forensik, hingga ekonomi.
“Ilmu kepolisian bukan ilmu monodisiplin. Banyak disiplin ilmu yang dapat berkontribusi dalam mengkaji berbagai persoalan kepolisian, sehingga pendekatan yang dilakukan harus komprehensif,” ujarnya.
Meski baru berdiri beberapa bulan, Puspol ULM telah menjalin kerja sama dengan Polda Kalimantan Selatan melalui berbagai kegiatan, seperti seminar nasional dan forum diskusi kelompok (FGD). Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat riset serta mendukung pengembangan kebijakan di bidang kepolisian.
Rahmida menjelaskan, ke depan Puspol ditargetkan menjadi fondasi lahirnya program studi atau pusat pendidikan ilmu kepolisian yang mampu mencetak sumber daya manusia dengan kompetensi akademik dan praktik sesuai kebutuhan masyarakat.
Saat ini, Puspol masih berada dalam tahap pengembangan dengan melibatkan dosen dari berbagai fakultas di lingkungan ULM. Seluruh kegiatan penelitian dan kajian berada di bawah koordinasi lembaga penelitian universitas sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Selain itu, kerja sama dengan Polda Kalsel juga diarahkan untuk menghasilkan kajian berbasis data terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Selatan yang dinilai memerlukan pendekatan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan dan edukasi masyarakat.
“Kami berharap hasil kajian akademik yang dilakukan Puspol dapat menjadi masukan bagi kepolisian dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif, sekaligus memperkuat upaya pencegahan berbagai bentuk kejahatan di masyarakat,” kata Rahmida.(nau/KPO-1)















