Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Mega Korupsi Terungkap Lagi, Problem Sistemik Kapitalisme

×

Mega Korupsi Terungkap Lagi, Problem Sistemik Kapitalisme

Sebarkan artikel ini

Oleh : Alesha Maryam
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Korupsi kembali menjadi sorotan setelah terungkapnya sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat negara. Pada 8 Juli 2026, aparat penegak hukum menggeledah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan dalam jumlah besar. Sebelumnya, publik juga dikejutkan dengan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dua wakil kepala badan, serta puluhan pihak lainnya. Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi persoalan serius yang dapat terjadi di berbagai institusi, termasuk pada lembaga dan program yang seharusnya berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Kalimantan Post

Kasus yang melibatkan mantan Jampidsus diduga berkaitan dengan tiga perkara korupsi besar, yakni pengadaan batu bara untuk PLN, pengelolaan investasi PT Asabri, serta penyelesaian utang PT Cakra Bumi Sukses (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp34,6 triliun. Dalam proses penyidikan, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dokumen, dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tetap dilakukan secara profesional dan tidak terpengaruh oleh status hukum mantan pejabat yang bersangkutan (Liputan6.com, 19/7/2026).

Kasus korupsi yang terus bermunculan dan melibatkan pejabat di berbagai lembaga negara menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar penyimpangan yang dilakukan oleh individu, melainkan telah mencerminkan adanya persoalan yang bersifat sistemik. Fakta bahwa praktik korupsi terus terjadi meskipun pelakunya silih berganti mengindikasikan belum adanya perubahan mendasar yang mampu memutus mata rantai kejahatan tersebut. Penindakan hukum yang selama ini dilakukan memang berhasil mengungkap banyak kasus, tetapi belum mampu menghentikan lahirnya pelaku-pelaku baru dengan modus yang terus berkembang.

Selain itu, penegakan hukum yang belum memberikan efek jera dinilai turut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan praktik korupsi terus berulang. Meskipun banyak pelaku telah dijatuhi hukuman, kasus-kasus baru tetap bermunculan dengan nilai kerugian negara yang semakin besar. Kondisi tersebut menimbulkan persepsi bahwa korupsi telah menjadi praktik yang seolah-olah biasa terjadi, terutama ketika peluang penyalahgunaan kewenangan masih terbuka dan pengawasan belum berjalan secara maksimal. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Dari perspektif Islam, akar persoalan korupsi tidak hanya terletak pada lemahnya pengawasan atau penegakan hukum, tetapi juga pada sistem kehidupan yang tidak menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam mengatur urusan masyarakat dan negara. Ketika orientasi kehidupan lebih didominasi oleh kepentingan materi dan keuntungan duniawi, nilai halal dan haram tidak lagi menjadi tolok ukur dalam menjalankan kekuasaan. Jabatan akhirnya dipandang sebagai alat untuk meraih kepentingan pribadi, bukan sebagai amanah yang harus dipelihara. Di sisi lain, sistem politik demokrasi yang membutuhkan biaya politik tinggi dinilai dapat mendorong sebagian pihak menyalahgunakan kewenangannya demi mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Baca Juga :  “Kapipintaran”; Robohnya Monumen Kayuh Baimbai

Islam memandang bahwa jabatan merupakan amanah yang wajib dijaga dan dipertanggungjawabkan, bukan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27). Ayat ini menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan dan penggelapan harta yang menjadi hak masyarakat termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diharamkan oleh Allah Swt. Karena itu, Islam tidak hanya mengecam korupsi sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai dosa besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Rasulullah SAW juga bersabda, “Barang siapa yang kami angkat menjadi pegawai untuk mengerjakan suatu tugas, lalu ia menyembunyikan dari kami walaupun hanya sebuah jarum atau lebih, maka itu adalah ghulul (penggelapan) yang akan ia bawa pada hari kiamat.” (HR. Muslim No. 1833). Hadis ini menunjukkan bahwa setiap bentuk penggelapan harta publik, sekecil apa pun nilainya, merupakan pengkhianatan terhadap amanah. Dengan demikian, seorang pejabat dalam Islam tidak hanya diawasi oleh manusia, tetapi juga memiliki kesadaran bahwa seluruh amalnya akan dihisab oleh Allah SWT.

Karena itu, penyelesaian korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum setelah kejahatan terjadi. Islam menawarkan penyelesaian yang menyentuh akar persoalan melalui penerapan syariat secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

Pertama, Islam membangun kepribadian individu yang berlandaskan akidah Islam. Sejak dini, setiap muslim dididik agar memahami bahwa jabatan adalah amanah, bukan fasilitas untuk memperkaya diri. Orientasi hidup seorang muslim adalah mencari rida Allah Swt., bukan mengejar keuntungan dunia semata. Allah SWT berfirman, “Katakanlah, sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-An’am: 162). Dengan akidah yang kokoh, seorang pejabat akan menjauhi korupsi bukan semata-mata karena takut dipenjara, melainkan karena takut kepada azab Allah SWT.

Kedua, negara menyelenggarakan sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam. Pendidikan tidak hanya mencetak manusia yang cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk pribadi yang jujur, amanah, bertakwa, dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap setiap amanah yang diembannya. Dengan sistem pendidikan seperti ini, budaya korupsi dapat dicegah sejak akar pembentukan kepribadian.

Baca Juga :  Merdeka dari Korupsi dan Beban Pajak

Ketiga, Islam membangun sistem politik yang bersih dari praktik transaksional. Jabatan tidak dijadikan alat untuk mencari keuntungan ataupun mengembalikan biaya politik. Pemimpin dipilih karena ketakwaan, kemampuan, dan amanahnya dalam mengurus urusan umat. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah besar yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Keempat, negara menerapkan sistem pengawasan yang efektif. Dalam pemerintahan Islam terdapat mekanisme muhasabah lil hukkam, yaitu kewajiban mengoreksi penguasa ketika terjadi penyimpangan. Selain itu terdapat lembaga peradilan yang independen untuk mengadili penyalahgunaan kekuasaan sehingga tidak ada pejabat yang kebal hukum. Pengawasan juga dilakukan oleh masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan amar makruf nahi mungkar.

Kelima, Islam mengatur sistem ekonomi berdasarkan syariat sehingga peluang korupsi dapat diminimalkan. Harta negara dikelola melalui Baitul Mal sesuai ketentuan syariat, sementara pengelolaan kepemilikan umum dilakukan untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Dengan sistem ekonomi yang adil, ruang penyalahgunaan kekuasaan menjadi jauh lebih sempit.

Keenam, apabila masih terjadi tindak pidana korupsi, negara akan menegakkan sanksi syariat secara tegas. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir, yaitu memberikan efek jera agar kejahatan tidak terulang, sekaligus sebagai jawabir, yaitu menjadi penebus dosa bagi pelaku apabila dijalankan sesuai ketentuan syariat. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sehingga tidak ada perlakuan istimewa bagi pejabat ataupun orang yang memiliki kekuasaan.

Di samping itu, Islam memandang institusi Khilafah sebagai sistem pemerintahan yang menerapkan syariat secara menyeluruh. Negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyat. Seluruh kebijakan negara diarahkan untuk menjaga amanah, melindungi harta umat, dan mewujudkan keadilan berdasarkan hukum Allah Swt., bukan berdasarkan kepentingan politik ataupun keuntungan materi.

Karena itu, rangkaian kasus korupsi yang terus berulang menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi penindakan, penangkapan, atau pergantian pejabat. Selama sistem sekuler kapitalistik tetap menjadi dasar penyelenggaraan negara, akar persoalan korupsi akan terus melahirkan pelaku-pelaku baru. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah yang membangun ketakwaan individu, menghadirkan sistem pendidikan yang benar, menerapkan sistem politik yang amanah, menyediakan mekanisme pengawasan yang efektif, serta menegakkan sanksi syariat secara adil dan tegas, korupsi dapat dicegah hingga ke akarnya dan amanah kekuasaan benar-benar terjaga. Wallahu a’lam bish-shawab.

Iklan
Iklan