BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial AR (33) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyoroti temuan lima cartridge vape yang diduga berisi cairan etomidate. Barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Lima cartridge tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian di kamar. Rinciannya, tiga cartridge vape merek WB berada dalam satu mesin Air Pump merek Armada, sedangkan dua cartridge vape merek Segitiga ditemukan dalam mesin Air Pump merek Armada lainnya.
Selain lima cartridge, polisi turut mengamankan dua mesin Air Pump merek Armada serta satu unit telepon seluler yang ditemukan dalam genggaman AR ketika ditangkap.
Penangkapan AR di Jalan Antasan Raden Gang Harmoni Banjarmasin Barat, Jumat (31/8/2026)
Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan lima cartridge yang diduga mengandung cairan etomidate.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah mengatakan, berdasarkan keterangan awal tersangka, barang tersebut sebelumnya dipesan dalam jumlah cukup banyak.
“Dari keterangan pelaku ada 38 unit yang dipesan. Kami berhasil amankan sisa lima cartridge yang belum diedarkan,” katanya.
Menurut Syuaib, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemasok barang tersebut dan bagaimana jalur distribusinya.
Dari pemeriksaan sementara, AR mengaku mendapatkan cartridge tersebut dengan cara memesan secara daring.
“Dari pengakuan tersangka, dia memesan secara online. Satu cartridge itu mengandung sekitar tiga gram cairan zat etomidate, dengan harga sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta,” jelasnya.
Temuan lima cartridge tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan polisi. Petugas masih mendalami keterangan AR untuk mengungkap sumber barang, termasuk pihak yang diduga menjadi pemasok.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi barang tersebut.
Sementara itu, AR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(yul/KPO-3)















