KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Kasus pembunuhan sadis dengan korban penggal kepala, yang terjadi di Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali disidangkan, Selasa (18/8/2026) di Ruang Sidang Cakra Lantai 1, Pengadilan Negeri (PN) Kandangan.
Perkara pidana nomor 51/Pid.B/2026/PN Kgn, dengan terdakwa Ardan (28 tahun), warga Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Ardan tinggal di gubuk tengah hutan sekitar Dusun Kumuh, Desa Haruyan Dayak, HST.
Dalam dakwaan, Ardan menjadi salah satu pelaku pembunuhan yang mengakibatkan korban Jumadi, warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado tewas mengenaskan dengan kondisi tanpa kepala pada akhir Mei 2025 lalu. Kepala ditemukan beberapa saat setelah pencarian oleh tim gabungan.
Sebelumnya, keterangan para saksi pihak korban, bermula senggolan spion motor, yang mengakibatkan penyerangan ke rumah di Dusun Bangkaun. Jumadi yang berniat memeriksa kondisi keluarganya, malah menjadi korban tragis.
Sementara para saksi pihak terdakwa mengklaim tidak ada penyerangan rumah. Sebaliknya, Raita dan rombongan yang malah dihadang orang-orang dalam perjalanan, bahkan tanpa kehadiran Ardan.
Pada sidang yang dipimpin hakim Ketua Eko Setiawan didampingi dua hakim anggota, jaksa penuntut umum (JPU) memperlihatkan seluruh barang bukti (Barbuk), mulai dari pakaian, topi, hingga senjata tajam.
JPU memperlihatkan Barbuk
Terdakwa menyangkal, tidak mengakui kepemilikan sejumlah Barbuk, ataupun mengaku tidak mengetahui sejumlah Barbuk.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Bandot Hariadi mengatakan, hampir semua barang bukti yang ditampilkan tidak ada yang merupakan diambil dari gubuk Ardan saat penangkapan. Dengan kata lain, Barbuk yang ditampilkan berbeda dengan yang diangkut dari gubuk Ardan.
“Ardan mengaku, tidak mengetahui kemana barang yang diambil dari rumahnya sampai saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, penangkapan tidak sesuai prosedur, karena Ardan tidak menerima surat dan tanda terima penangkapan.
“Beberapa kali cap jempol dilakukan setelah (berada) di Polres, karena tidak bisa membaca,” tambahnya.
Sementara Kasi Pidum Kejari HSS Lalu Irwan Suyadi mengatakan, pada dasarnya dalam keterangan terdakwa berhak menyangkal termasuk terkait Barbuk.
“Barbuk tersebut memang kebanyakan merupakan milik korban,” tambahnya.
Dijelaskannya, pada persidangan awal sebelumnya, pihaknya juga telah menghadirkan Barbuk, serta total 9 saksi telah dihadirkan.
Ia menambahkan, saat memberikan keterangan kepada penyidik, terdakwa sudah didampingi penasehat hukum.
“Tahap penyidikan sudah ada pendampingan penasehat hukum, yang ditunjuk tersangka sendiri bukan penyidik. Saat rekonstruksi tim penasehat hukum juga hadir,” ungkapnya.
Sidang selanjutnya pembacaan tuntutan oleh JPU, pada Rabu pekan depan. (tor/KPO-4l















