NANGA BULIK, Kalimantanpost.com – Polres Lamandau, Kalimantan Tengah terus mendalami laporan dugaan kredit bermasalah yang menyeret oknum dealer Honda dan oknum perusahaan pembiayaan Adira. Dalam perkara tersebut, sedikitnya 72 orang tercatat sebagai korban, sementara dua pihak dilaporkan terkait dugaan permasalahan kredit tersebut.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui.Kasat Reskrim Polres Lamandau AKP Waryoto mengatakan, penanganan perkara saat ini masih berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Lamandau telah memintai keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
“Prosesnya sudah ditangani oleh Polres Lamandau dan sudah berjalan. Pihak Reskrim sudah meminta keterangan kepada 10 saksi untuk melengkapi penyidikan,” ujar Eko.
Menurutnya, jumlah korban yang terdata dalam perkara tersebut mencapai 72 orang. Adapun pihak yang dilaporkan terdiri dari oknum dealer Honda dan oknum leasing Adira.
Perkara ini menjadi perhatian, karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi kredit. Para korban mengaku mengalami kendala dalam pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) lantaran nama mereka tercatat dalam sistem terkait agunan atau kredit.
Para saksi maupun korban berharap kasus tersebut dapat diproses secara hukum hingga tuntas. Mereka menilai pencatatan nama dalam kredit bermasalah telah menimbulkan kerugian dan menghambat akses mereka untuk memperoleh fasilitas KPR.
“Kami berharap masalah ini diproses secara hukum, karena nama kami sudah tercatat dalam agunan kredit. Akibatnya, kami tidak bisa mengambil agunan KPR rumah,” demikian keluhan yang disampaikan oleh salah satu korban.
Polres Lamandau memastikan proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan. Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk perkara serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait laporan tersebut sebelum menentukan perkembangan hukum berikutnya. Pungkasnya (Ek/KPO-3)















