Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Peredaran Permen Narkoba asal Inggris Dibongkar Bareskrim

×

Peredaran Permen Narkoba asal Inggris Dibongkar Bareskrim

Sebarkan artikel ini
IMG 20260826 WA0053
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita barang bukti permen mengandung THC dalam kasus peredaran narkoba. (Antara/Repro Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

JAKARTA, Kalimantan post.com-
Peredaran permen mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikirim dari Inggris ke Indonesia dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/8/2026) mengatakan pihaknya menangkap seorang berinisial AJE (30) dalam kasus tersebut.

Kalimantan Post

Pengungkapan kasus berawal dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia menggunakan jasa PT Pos Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto di Kota Malang, Jawa Timur.

Saat diperiksa, paket tersebut diketahui berisi tiga kemasan bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen.

“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” ujar Eko.

Penyidik kemudian menelusuri pengiriman paket tersebut hingga ke Kota Malang. Pada Senin (24/8), penyidik menangkap AJE sekitar pukul 14.00 WIB setelah mengambil paket tersebut dari kurir.

“Hasil dari interogasi bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto berisikan permen mengandung narkotika adalah paket milik AJE yang dipesan melalui website,” ungkap Eko.

Kepada penyidik, AJE mengaku telah empat kali memesan barang yang diduga mengandung narkotika, yakni permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.

“Untuk semua paket tersebut dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto,” ujar Eko.

AJE juga mengaku permen mengandung THC tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga bungkus permen mengandung THC, 12 cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit telepon seluler, dan satu unit laptop.

Baca Juga :  Artis Revaldo Fifaldi Keempat Kalinya Ditangkap atas Kasus Narkoba

Total THC yang diamankan memiliki berat bruto 231 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp693 juta.

Saat ini penyidik masih memeriksa AJE lebih lanjut dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita.

AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan