MEDAN, Kalimantanpost.com – Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) 10 personel karena melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya penyalahgunaan narkoba, desersi, dan penggelapan.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Pol. Rendra Salipu dalam keterangan yang diterima di Medan, Rabu (26/8/2026) mengatakan PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan personel tersebut.
“Setiap keputusan yang diambil merupakan konsekuensi dari sebuah pelanggaran. Saya berharap itu menjadi pelajaran bagi kami semua dan menjadi yang terakhir di lingkungan Satuan Brimob Polda Sumut,” ujarnya.
Ia mengatakan PTDH terhadap 10 personel tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan individu.
Menurut dia, hilangnya personel merupakan kehilangan bagi keluarga besar Polri, khususnya Satuan Brimob Polda Sumut.
Rendra meminta seluruh jajaran menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk melakukan introspeksi, memperkuat pengawasan internal, serta meningkatkan kepedulian terhadap sesama personel.
Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk memahami dan menaati setiap peraturan serta norma yang berlaku bagi anggota Polri.
“Setiap tindakan kita tetap membawa nama satuan. Karena itu, jaga sikap, jaga perilaku, dan jangan pernah meremehkan aturan,” katanya.
Rendra juga meminta seluruh personel tidak ragu saling mengingatkan apabila menemukan perilaku anggota yang mulai menyimpang dari aturan dan nilai-nilai kepolisian.
Menurut dia, senior, rekan sejawat, maupun atasan harus memiliki keberanian moral untuk mengingatkan anggota lainnya.
Pengawasan dan pembinaan, kata dia, harus dilakukan sejak dini, terutama terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian pimpinan, termasuk judi daring, penyalahgunaan narkoba, serta perilaku lain yang bertentangan dengan aturan dan kode etik Polri.
PTDH terhadap 10 personel tersebut dilaksanakan melalui upacara yang dirangkaikan dengan apel kesiapsiagaan di Lapangan Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumut, Medan. (ful/KPO-3)















