Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Utara

APBD HSU Perubahan Tahun 2026 Disetujui

×

APBD HSU Perubahan Tahun 2026 Disetujui

Sebarkan artikel ini
IMG 20260826 WA0037 scaled e1787749379864
APBD Perubahan HSU tahun 2026 Disetujui melalui Rapat Paripurna DPRD setempat. (Kalimantan post.com/Repro)

AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tahun Anggaran 2026 akhirnya disetujui melalui rapat paripurna Senin (24/8/2026), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU.

Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penganggaran daerah untuk menyesuaikan program dan kegiatan pemerintah dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan masyarakat sepanjang tahun 2026. Dalam beberapa kali rapat paripurna, pembahasan APBD Perubahan telah dilakukan dengan memperhatikan berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD HSU.

Kalimantan Post

Hadir dalam rapat tersebut Bupati HSU H Sahrujani, Wakil Bupati HSU, Sekretaris Daerah Kabupaten HSU, Ketua DPRD HSU, H Fadilah dan anggota DPRD HSU, Forkopimda, Kepala SKPD, dan undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD HSU H Junaidi, S.Sos, menyampaikan pendapat akhir Badan Anggaran setelah melalui rangkaian pembahasan dalam rapat-rapat paripurna maupun rapat kerja bersama pihak eksekutif.

Dalam pendapat akhirnya, Banggar menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026. Hal tersebut diperlukan agar pelaksanaan program dan kegiatan tidak mengalami keterlambatan, pemborosan, maupun tidak mencapai target yang telah ditetapkan.

“Yang menjadi perhatian adalah pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi keterlambatan dan pemborosan, serta program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara optimal,” ujar H Junaidi.

Ia juga meminta seluruh pengelola program dan kegiatan untuk berpedoman pada prinsip efisiensi, tepat waktu dan tepat sasaran. Program dan kegiatan yang telah disepakati namun belum terealisasi diharapkan dapat segera dilaksanakan melalui APBD Perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan perubahan APBD harus tetap mengacu pada arah kebijakan dan tema pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten HSU. Di antaranya melalui penguatan infrastruktur pertanian, peningkatan profesionalisme aparatur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Baca Juga :  Sopir Truk Gelar Aksi Damai Sampaikan Aspirasi Persoalan Solar Subsidi, Bupati HSU dan Ketua DPRD Komitmen akan Tindaklanjuti

“Perubahan APBD ini harus tetap memiliki keterkaitan dengan visi dan misi serta prioritas pembangunan daerah. Yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan kualitas belanja daerah sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” katanya.

Banggar DPRD HSU juga menekankan pentingnya komitmen setiap SKPD dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah dianggarkan. Pelaksanaan anggaran harus tetap memperhatikan hasil evaluasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut H Junaidi, pengesahan APBD Perubahan bukan menjadi akhir dari proses, melainkan menjadi tanggung jawab bersama dalam memastikan anggaran dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini menjadi tanggung jawab yang lebih besar dalam pelaksanaannya, sehingga seluruh program harus dilaksanakan sesuai ketentuan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Setelah penyampaian pendapat akhir Badan Anggaran, fraksi-fraksi DPRD HSU pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan rincian sebagaimana telah dibacakan oleh pimpinan rapat.

Dengan persetujuan tersebut, proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten HSU memasuki tahapan penetapan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (nov/KPO-3)

Iklan
Iklan