JAKARTA, Kalimantanpost.com – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, serta Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI.
Persetujuan tersebut diberikan sebagaimana dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada pada Selasa (1/9/2026)
“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9), yang dijawab setuju oleh para legislator.
Destry, Aida, dan Solikin menjabat untuk periode 2026-2031 dan terpilih berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan Komisi XI DPR RI pada Rabu (26/8) dan Kamis (27/8).
Dalam laporan Komisi XI terhadap hasil uji kelayakan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan calon Gubernur, calon Deputi Gubernur Senior, calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang sudah dipilih dan ditetapkan tersebut diharapkan dapat mendorong Bank Indonesia bekerja lebih fokus dan terarah.
Menurutnya, hal ini penting untuk mewujudkan cita-cita konstitusi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menegaskan peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“Komitmen ini harus dibuktikan melalui implementasi aturan yang jelas serta panduan operasional kebijakan Bank Indonesia,” kata Misbakhun.
Untuk diketahui, setelah pengunduran Perry Warjiyo diri dari jabatan Gubernur BI pada 25 Juli 2026, Destry ditetapkan untuk menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI. (Ant/KPO-3)















