Oleh : Misbakhul Munir, SSi, MKes *)
API belum sepenuhnya menjadi cerita kemarin ketika ancaman berikutnya mulai mengintai.
Lahan yang mengering dan terbakar meninggalkan vegetasi yang rusak serta permukaan tanah yang lebih terbuka. Ketika hujan deras kembali turun, kemampuan kawasan untuk menahan dan menyerap air dapat berkurang.
Limpasan permukaan meningkat, erosi lebih mudah terjadi, sedimen terbawa ke sungai, dan wilayah hilir menghadapi risiko banjir maupun aliran material yang lebih besar.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa bencana tidak selalu berakhir ketika kejadian utamanya selesai. Kebakaran yang padam dapat menyisakan kerentanan baru, sementara hujan setelah periode kering dapat menjadi pemicu risiko berikutnya.
Bagi Indonesia, yang memiliki hutan, gambut, pegunungan, pesisir, serta kepadatan penduduk tinggi, keterkaitan antarrisiko ini semakin penting diperhitungkan.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks dalam konteks perubahan iklim. Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) mencatat 2015–2025 sebagai sebelas tahun terpanas dalam catatan pengamatan. Tahun 2025 termasuk tahun terpanas yang pernah tercatat, dengan suhu rata-rata global sekitar 1,43 derajat celsius di atas tingkat praindustri 1850–1900.
Pemanasan global berlangsung bersamaan dengan berbagai kejadian cuaca ekstrem yang berdampak terhadap masyarakat, infrastruktur, perekonomian, dan ekosistem.
Bagi Indonesia, perubahan iklim bukan hanya persoalan meningkatnya suhu udara. Perubahan pola hujan, kekeringan, hujan ekstrem, dan pergeseran musim dapat memperumit risiko yang telah ada.
Kekeringan membuat lahan lebih mudah terbakar, sedangkan hujan berintensitas tinggi setelah periode kering dapat meningkatkan limpasan, erosi, dan potensi banjir, terutama di kawasan yang tutupan vegetasinya telah rusak.
Kondisi tersebut tercermin dari kejadian kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2026. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan luas lahan terbakar di Sumatera Selatan hingga awal September telah mencapai lebih dari 1.900 hektare. Di Riau, luas areal terbakar sejak awal tahun juga telah mencapai lebih dari 15 ribu hektare.
Angka tersebut tidak semata-mata menggambarkan luas wilayah yang terdampak api. Di baliknya terdapat perubahan ekologis yang dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap bencana berikutnya.
Hilangnya vegetasi membuat permukaan tanah lebih terbuka dan pada kondisi tertentu mengurangi kemampuan tanah dalam menyerap air. Ketika hujan deras terjadi, air lebih cepat mengalir di permukaan sambil membawa partikel tanah. Proses ini dapat meningkatkan erosi dan sedimentasi serta menambah tekanan terhadap sungai dan sistem drainase.
Risiko setelah kebakaran juga dapat berupa debris flow, yakni aliran material yang bergerak cepat dan merupakan campuran air dengan material padat, mulai dari lumpur dan pasir hingga batu, kayu, dan material lain. Karena itu, penanganan karhutla tidak seharusnya berhenti ketika api berhasil dipadamkan.
Setelah kebakaran, pemerintah perlu segera menilai kondisi lahan dan kemungkinan munculnya risiko lanjutan.
Pemetaan
Pemetaan kawasan setelah kebakaran perlu mempertimbangkan tingkat kerusakan vegetasi, kemiringan lereng, kondisi tanah, kedekatan dengan sungai, jaringan drainase, penggunaan lahan, serta keberadaan permukiman dan fasilitas publik di wilayah hilir. Informasi tersebut dapat digunakan untuk menentukan lokasi yang membutuhkan pemantauan dan tindakan mitigasi lebih awal.
Dengan pendekatan tersebut, titik api tidak lagi menjadi informasi yang berdiri sendiri. Data luas dan lokasi kebakaran dapat dihubungkan dengan prakiraan hujan, topografi, jaringan sungai, tata guna lahan, dan kepadatan penduduk. Pemerintah tidak hanya mengetahui di mana kebakaran terjadi, tetapi juga dapat memperkirakan wilayah yang berpotensi terdampak setelah hujan turun.
September 2026 menjadi momentum penting untuk mempercepat langkah antisipatif tersebut. Meskipun sebagian besar wilayah Indonesia masih diprakirakan mengalami curah hujan rendah, BMKG tetap mencatat hujan berintensitas tinggi di sejumlah daerah. Hal ini menunjukkan bahwa peralihan musim tidak berlangsung seragam dan hujan lebat dapat terjadi ketika kondisi sebagian wilayah masih relatif kering.
Masa transisi menuju musim hujan karena itu perlu dipandang sebagai periode untuk memperkuat kesiapsiagaan, bukan sekadar pergantian kalender musim. Kawasan bekas kebakaran perlu diperiksa sebelum hujan dengan intensitas tinggi terjadi lebih luas. Sungai, saluran drainase, jembatan, tanggul, dan infrastruktur penting di wilayah hilir perlu dievaluasi.
Dengan langkah tersebut, potensi banjir, erosi, sedimentasi, maupun debris flow dapat diantisipasi lebih awal.
Kompleksitas risiko juga terlihat dari aktivitas vulkanik. Erupsi Gunung Anak Krakatau dan beberapa gunung api lainnya pada awal September 2026 menghasilkan material abu vulkanik dan berdampak terhadap aktivitas penerbangan. Fenomena tersebut merupakan proses geologi dan tidak disebabkan oleh perubahan iklim.
Namun, keberadaan material vulkanik dapat menghadirkan risiko lanjutan ketika hujan intens terjadi di kawasan gunung api yang memiliki jalur aliran material menuju wilayah lebih rendah.
Pada gunung api tertentu, material erupsi yang tersimpan di lereng atau alur sungai dapat terbawa air hujan dan berkembang menjadi lahar hujan atau aliran material. Karena itu, pemantauan pascaerupsi tidak cukup hanya diarahkan pada aktivitas kawah. Curah hujan, kondisi lereng, jalur sungai, dan wilayah yang berpotensi menerima aliran material juga harus menjadi bagian dari sistem kewaspadaan.
Keterkaitan berbagai ancaman tersebut menggambarkan konsep risiko berantai. Satu kejadian dapat meningkatkan kerentanan terhadap kejadian berikutnya. Kekeringan membuat lahan rentan terbakar, kebakaran menghilangkan vegetasi, dan hujan deras kemudian memperbesar limpasan serta erosi. Pada kawasan vulkanik, material erupsi juga dapat bergerak kembali ketika dipicu hujan.
Perubahan Cara
Pola tersebut menuntut perubahan cara pemerintah mengelola bencana. Pendekatan yang hanya bergerak setelah bencana terjadi semakin tidak memadai. Negara perlu membangun sistem yang mampu mengenali hubungan antarrisiko dan mengambil tindakan sebelum ancaman berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
nntergovernmental Panel on Climate Change menegaskan bahwa setiap tambahan kenaikan suhu global akan meningkatkan risiko perubahan iklim, sementara kemampuan adaptasi memiliki batas. Indonesia karena itu tidak dapat hanya mengandalkan kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri.
Adaptasi perlu diperkuat untuk menghadapi dampak yang sudah terjadi, sedangkan mitigasi tetap diperlukan untuk membatasi peningkatan risiko pada masa mendatang.
Salah satu langkah penting adalah memperkuat sistem peringatan dini yang terintegrasi. Informasi BMKG mengenai cuaca dan curah hujan, data BNPB mengenai kebencanaan, informasi PVMBG mengenai aktivitas gunung api, serta data pemerintah daerah dan pengelola wilayah sungai harus dihubungkan menjadi informasi yang mudah dipahami dan dapat segera ditindaklanjuti.
Jika hujan ekstrem diperkirakan turun di kawasan bekas kebakaran, sistem peringatan harus mampu menunjukkan wilayah hilir yang berpotensi terdampak. Demikian pula di kawasan gunung api, aktivitas vulkanik perlu dibaca bersama prakiraan hujan dan kondisi alur sungai untuk menentukan tingkat kewaspadaan.
Pembangunan infrastruktur juga harus mengikuti peta risiko yang terus berubah. Jalan, jembatan, drainase, bendungan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan permukiman perlu dirancang dengan mempertimbangkan perubahan pola hujan dan meningkatnya kemungkinan kejadian ekstrem.
Pada sektor pangan dan air, adaptasi dapat dilakukan melalui efisiensi penggunaan air, perlindungan sumber air, pengembangan varietas yang sesuai dengan perubahan iklim, serta penguatan cadangan pangan. Bersamaan dengan itu, mitigasi harus berjalan melalui pengurangan emisi, transisi energi, perlindungan hutan dan gambut, serta pengembangan transportasi rendah karbon.
Ekosistem alami juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi perlindungan. Hutan, gambut, mangrove, dan vegetasi lainnya bukan hanya berfungsi menyerap karbon, tetapi juga membantu mengatur tata air, menjaga tanah, mengurangi erosi, dan memperkuat ketahanan wilayah.
Pada akhirnya, tantangan Indonesia bukan semata-mata seberapa besar ancaman yang datang, tetapi seberapa cepat negara membaca hubungan antara satu risiko dengan risiko lainnya.
Kebakaran tidak berhenti ketika api padam. Kerusakan lahan dapat berubah menjadi persoalan baru ketika hujan datang. Erupsi pun tidak selalu selesai ketika aktivitas gunung menurun.
Karena itu, bencana perlu dipahami bukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebagai rantai risiko yang dapat saling memperkuat.
Menunggu bencana terjadi baru kemudian bergerak berarti selalu terlambat satu langkah. Di tengah iklim yang semakin ekstrem dan ketidakpastian yang kian tinggi, Indonesia membutuhkan perubahan mendasar: dari sekadar merespons bencana menjadi membaca dan mengelola risiko sebelum bencana terjadi.
Sebab, ketangguhan sebuah negara bukan diukur dari kemampuannya menghadapi bencana setelah terjadi, melainkan dari kemampuannya mengenali bahaya lebih awal, mencegah risiko berkembang, dan membangun ketahanan sebelum ancaman berikutnya datang. (Antara/Tim Kalimantanpost.com)
*) Misbakhul Munir, SSi, MKes, Dosen Biologi UINSA Surabaya















