BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Selatan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel memanggil Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) untuk mengevaluasi pemanfaatan aset daerah, khususnya Lapangan Golf Swargaloka.
Evaluasi diperlukan karena kontribusi aset tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai masih sangat rendah dan belum mengacu pada ketentuan serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Banggar DPRD Kalsel, H Kartoyo, di sela rapat pembahasan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalsel, Rabu (9/9/2026) siang.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar yang terdiri dari tujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui hasil evaluasi dengan sejumlah catatan. Eksekutif diminta segera menindaklanjuti catatan tersebut dan melakukan perbaikan, termasuk dalam pelaporan kinerja pada tahun-tahun mendatang.
Sekretaris TAPD Kalsel yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Fathan, mengatakan pemanfaatan aset daerah selama ini dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga maupun mekanisme sewa. Nilai pemanfaatannya ditetapkan berdasarkan hasil appraisal.
Namun, menurut dia, skema kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga belum diatur secara khusus dalam peraturan daerah.
Karena itu, Pemprov Kalsel akan melakukan penertiban dan optimalisasi terhadap aset-aset daerah yang berpotensi menjadi sumber pendapatan.
“Ke depan aset-aset yang berpotensi menjadi objek pendapatan dan dapat berkontribusi terhadap PAD akan segera ditertibkan. Selama ini kontribusinya masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan biaya yang telah dikeluarkan,” ujar Fathan.
Sementara itu, Kartoyo mengatakan DPRD Kalsel akan meminta penjelasan Dispora terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
DPRD ingin memastikan aset milik daerah dimanfaatkan secara optimal dan memberikan kontribusi yang sepadan terhadap PAD. Jika diperlukan, kerja sama pemanfaatan aset tersebut juga dapat dievaluasi hingga dilakukan lelang ulang.
“DPRD akan meminta penjelasan mengenai pemanfaatan aset-aset tersebut, termasuk kontribusi yang diberikan kepada daerah dan kerja sama dengan pihak ketiga,” katanya.
Kartoyo mengungkapkan, kontribusi yang diterima daerah dari pemanfaatan aset Swargaloka saat ini hanya sekitar Rp86 juta per tahun. Padahal, berdasarkan arahan dan acuan pemeriksaan BPK, aset tersebut dinilai seharusnya mampu menghasilkan pendapatan sedikitnya Rp1,2 miliar per tahun.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pola pemanfaatan aset daerah agar tidak hanya menjadi beban pembiayaan, tetapi mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.
Kartoyo menambahkan, Pemprov Kalsel bersama DPRD juga akan melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset daerah yang saat ini dimanfaatkan pihak lain.
Langkah tersebut sebagai upaya menggali potensi pendapatan daerah dari pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi, baik berupa tanah maupun bangunan.
“Pemprov akan terus menggali potensi pendapatan melalui aset-aset daerah yang dimanfaatkan, baik berupa tanah maupun bangunan,” kata Kartoyo. (Nau/KPO-1)















