Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Arduan Dituntut 20 Bulan

×

Arduan Dituntut 20 Bulan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Bendahara Desa Beramban Kecamatan Piani Kabupaten Tapin M Arduan, diancam hukuman bui selama setahun lebih. Pasalnya, terdakwa kasus tindak pidana korupsi ini, dituntut 20 penjara.

Tuntutan yang dibacakan JPU Raden Arry Verdian dari Kejaksaan Negeri Tapin, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (21/11), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Femiona Mestikawat itu terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca Koran

“Sedangkan uang pengganti menjadi tanggungjawab Kades Piani Hasan Basri yang sudah menjadi terpidana karena ia yang menikmati,” ujar JPU.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain, dalam hal ini adalah mantan Kades Beramban Kecamatan Piani Hasan Basri (telah divonis),” ujar jaksa yang akrab dipanggil Verdian ini usai sidang kepada awak media.

Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat hukumnya, terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan.

Diketahui, dalam dakwaan JPU diutarakan desa Beramban pada 2015 memiliki APBDes sebesar Rp808.312.312 yang terdiri dari dana desa bersumber dari APBN 2015 sebesar Rp264.535.032.

Kemudian, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Tapin sebesar Rp5.047.615. Kemudian, alokasi dana desa bersumber dari APBD Kabupaten Tapin Rp535.729.661.

Bahwa dalam rekening 22.4 terdapat anggaran untuk kegiatan pembuatan drainase panjang 563 meter untuk RT 5 sebesar Rp191.067.411 yang dilaksanakan secara swakelola.

Bahwa dalam pelaksanaannya kegiatan pembungunan drainase untuk RT 5 tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan dan dibayarkan oleh terdakwa kepada Tim Pelaksana Kegiatan Desa.

Baca Juga :  Pasangan Sesama Jenis Diringkus Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Produksi Video Asusila

Akan tetapi ada sebagian kegiatan pembuatan drainase di RT 5 yang dibayarkan oleh terdakwa langsung pada saudara Hasan Basri selaku kepala desa Beramban sebesar Rp69 juta.

Namun pembangunan pembuatan drainase di RT 5 tidak pernah dikerjakan hingga berakhirnya anggaran 2015, yang menurut jaksa merupakan kerugian negara. (hid/K-4)

Iklan
Iklan