Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai UtaraKabar Banua

HSU Belum Bisa Menetapkan UMK

×

HSU Belum Bisa Menetapkan UMK

Sebarkan artikel ini
hal 2 HSU 1 3 klm 1
Foto : Antara
Kop Hsu

Amuntai, KP – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan masih belum bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) karena hingga kini pemda setempat belum bisa membentuk dewan pengupah.

Kepala.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Muhammad Syarif Fajerian Noor di Amuntai, Kamis mengatakan, selama ini Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) masih mengikuti Upah Minimum Propinsi (UMP) Kalsel.

Baca Koran

“Kita belum memiliki dewan pengupah, karena terkendala di anggaran,” ujaf Fajeri.

Fajeri mengatakan, urusan tenaga kerja di Kabupaten HSU hanya di ‘handle’ oleh pejabat setingkat kabid dengan anggaran yang sangat terbatas.

Sedangkan, kalau Pemda ingin membentuk dewan pengupah otomatis memerlukan anggaran khusus untuk melakukan kajian-kajian dan survey.

Survei dan kajian dilakukan untuk bahan penyusunan UMK, jadi sampai saat ini bidang naker kami belum bisa memprogramkan pembentukan dewan pengupahan,” tandasnya.

Syarif mengetahui bahwa selama ini serikat pekerja /buruh menolak penetapan UMK Kalsel yang mengacu pada  Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 yang dijadikan landasan bagi penyusunan UMK.

Penyusunan UMK akan dibahas oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Tri Partit Ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota di Kalsel.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel masih akan menunggu perkembangan terkait pembahasan UMK di daerah, untuk menentukan langkah respon terhadap penetapan UMP Kalsel.

“Sampai saat ini kami belum ada menerima laporan penolakan UMP oleh buruh di HSU.. mungkin karena jumlah perusahaan dan buruh di HSU tidak sebesar daerah lain,” kata Syarif. (ant/K-6)

Baca Juga :  Penampilan Polisi Cilik di Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Menarik Perhatian
Iklan
Iklan