Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polisi Menyamar Amankan Tiga Pria

×

Polisi Menyamar Amankan Tiga Pria

Sebarkan artikel ini
10 sabu tanjung 3klm
TUNJUKAN BARBUK - Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori menunjukkan barang bukti shabu milik tiga tersangka saat gelar perkara kasus narkoba. (KP/Ros)

Tanjung, KP – Petugas gabungan satuan resnarkoba dan intelkam Polres Tabalong berhasil menangkap tiga pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tabalong, pada Kamis (21/11) malam.

Ketiga lelaki tersebut berasal Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah (HST) dengan inisal RM (48), warga Desa Kahakan, SG (39), warga Desa Aluan Mati dan MRA(32), warga Desa Kahakan.

Baca Koran

Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri, SH di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, Pembataan, Murung Pudak.

Petugas juga menyita barang bukti 3 Handphone berbagai merek, 2 unit sepeda motor berbagai merek, 1 plastik hitam yang digunakan untuk membungkus diduga narkotika jenis shabu-shabu, 2 lembar struk diduga hasil pembayaran narkotika jenis shabu-shabu dan 2 bungkus plastik berisi serbuk bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat masing-masing 49,97 gram dan 49,61 berat total sebanyak 99,58 gram.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, SIK, CFrA mengungngkapkan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari Kamis siang (21/11) petugas yang menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi MRA dan langsung bertemu, kemudian sepakat melakukan pembelian narkotika jenis shabu sebanyak 100 gram atau 1 ons seharga Rp125 juta.

Selanjutnya MRA menghubungi dan kedua rekannya datang yaitu RM dan SG di TKP perumahan yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, Pembataan, Murung Pudak.

Berselang 10 menit dilakukan transaksi di dalam perumahan tersebut, ketika RM memperlihatkan dan mengeluarkan sesuatu dari lipatan celananya berupa bungkusan plastik warna hitam dan warna putih, maka petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

Dari hasil introgasi kepada ketiga orang tersebut dijelaskan bahwa narkotika golongan 1 itu benar milik RM yang akan dijual kepada petugas yang sedang menyamar melalui perantara MRA dan SGI.

Baca Juga :  Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Dipecat

Saat ini, ketiga orang tersebut masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong. (ros/K-4)

Iklan
Iklan