Banjarmasin, KP – Pasangan lelaki dan perempuan tertangkap ketika serahkan narkoba jenis shabu-shabu ke polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Tersangka Sarwani Alus (50), warga Jalan Seberang Mesjid Rt/Rw : 002/001 Banjarmasin Tengah dan Yuliarti alias Yuli (23) seharinya pedagang, yang juga warga Seberang Mesjid.
Ketika itu sejumlah anggota Subdit I Dit Resnrakoba Polda Kalsel, di lapangan dipimpin Kasubdit, AKBP Matsasi SH HS, mencari target operasi atas peredaran narkoba.
Dan kedua tersangka tak tahu pemesan shabu adalah polisi menyamar dan janjian bertemu di dalam Gang Karya Lestari Jalan Sultan Adam Kelurahan Surgi Mufti Banjarmasin Utara.
Ketika keduanya di lokasi, langsung ditangkap bersama barang buktinya.
Direktur Resnakoba, Kombes Pol Wisnu W dan Kabag Binops, AKBP Sigit Kumoro, Rabu (05/02/2020), membenarkan atas penangkapan itu dan keduanya masih dalam pemeriksaan
“Penangkapan itu pada Senin (03/02/2020) malam lalau, sekitar pukul 22.00 WITA,” tambah AKBP Matsari.
Keduanya dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undsang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk barang bukti disita satu paket sabu berat 4,76 gram, handphone dan lainnya. (K-2)