Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Saksi Ahli Sebut Bangunan IPLT Tak Sesuai Spek

×

Saksi Ahli Sebut Bangunan IPLT Tak Sesuai Spek

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Dugaan korupsi makin menguat terhadap pembangunan Intalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di Kabupaten Kotabaru. Sebab, saksi ahli dari BPKP Perwakilan Kalsel bernama Arief Rahman menegaskan terdapat kerugian negara pada proyek tersebut.

Kerugian negara tersebut selain bangunannya tidak sesuai spek juga pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor sehingga dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Pernyataan itu disampaikan saksi ahli menjawab pertanyaan majelis hakim tindak pidana korupsi Banjarmasin, yang dipimpin hakim Affandi, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan IPLT di Kotabaru, dengan duia terdakwa H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas dan M Rifal selaku kontraktor.

Sidang lanjutan yang berlangsung, Selasa (6/11) tersebut hanya menagendakan penyampaikan keterangan saksi ahli.

“Kerugian negara yang yang dihitung oleh tim BKPB, atas permintaan kejaksaan Kotabaru dan kami punya dasar yang kuat yakni adanya petrhitungan para ahli teknis terhadap bangunan yang dimaksud,’’beber Arief.

Dari temuan para ahli teknik tersebut, tambahnya, terdapat kekurangan volume maupun fisik bangunan.

Perbuatran kedua terdakwa yang berkolusi tersebut, sehingga terdapat kerugiann negara sebesar Rp989.661.727, pada pembangunan Proyek Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT).

Proyek daerah di tahun 2017 yang tendernya dimenangkan oleh pengusaha dari Pontianak Kalbar PT Karya Dulur Saroha dengan nilai proyek Rp3.941.360.000, dari pagu Rp4 miliar.

Dalam pelaksanaaan dilapangan bertindak kuasa direksi adalah M Rifal, sedangkan konsultan pengawas ditunjuk perusahaan setempat CV Saijaan Emgineering dengan direkturnya H Dedi Sunardi.

Dalam persidangan yang berlangsung, Selasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Affandi, keduanya dilakukan secara terpisah walaupun punya obyek yang sama.

Proyek yang dibangunan di Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulau Laut Utara tersebut, dilaporkan oleh kedua terdakwa selesai 90 persen lebih tetapi kenyataan berdasarkan perhitungan para ahli, seperti pada dakwaan JPU Armien dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, baru dapat diselesaikan 80 persen, jadi masih ada kekurangan yang merupakan kerugian negara. Namun saat ini, proyek tersebut sudah dhentikan.

Baca Juga:  Pemabuk Pulang ke Rumah Istri Tidur Dihabisi

Modus antara kontraktor PT Karya Dulur Saroha dan konsultan pengawas terjalin kerja sama kalau proyek tersebut selesai 90 persen sehingga termin dapat dicairkan, tetapi kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU dalam dakwaan primairnya mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Untuk dakwaan subsidair

Pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan