Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (30/10) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil petugas Satuan Res Narkoba Polrestq Banjarmasin selama bulan September dan Oktober 2019.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan cukup besar, yakni 2.915,96 gram shabu dan 37,5 butir pil ekstasi, 40 kardus berisi 800 ribu butir sediaan farmasi tanpa izin edar.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto didampangi Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 10 tersangka dengan 9 laporan polisi (LP) terhitung dari September-Oktober 2019.
“Barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak dan kita kembali memusnahkan barang bukti dengan menggunakan Medical Waste Incinerator,” jelas Kapolresta kepada awak media.
Diungkapkan Sumarto kembali, pihaknya menggunakan alat tersebut karena dapat membakar habis tanpa tersisa.
“Pemusnahan barang bukti ini, langsung disaksikan pemilik dan sebelumnya juga dilakukan tes dengan mengunakan alat untuk menguji keaslian narkoba tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia mengatakan sebelum melakukan pemusnahan barang bukti tentunya pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan BPOM.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Kompol Wahyu Hidayat mengungkapkan, 10 tersangka yang tersiri dari 9 laki laki dan 1 perempuan merupakan pemain baru dalam dunia narkoba.(yul/K-4)